21 Jan 2019 | Dilihat: 706 Kali

Kilas Balik Penanganan Kasus Korupsi PDKS Selama Tahun 2018

noeh21
      
IJN -Banda Aceh | Penanganan Kasus Korupsi Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh selama di tahun 2018 mengalami perkembangan, diantaranya dimulai pada awal Juni 2018 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sama-sama menyelesaikan tunggakan perkara tindak pidana korupsi yang selama ini belum tuntas. Kerja sama tersebut sebagai bentuk komitmen Kejati Aceh dalam menuntaskan perkara yang ditangganinya.

Dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 dengan tersangka mantan Bupati Simeulue, Darmili dengan indikasi kerugian Rp 51 miliar dari jumlah penyertaan modal Rp 227 miliar dari APBK masuk dari tiga kasus yang ditangani Kejati Aceh dengan menggandeng KPK.

Pada 30 Juni 2018, Aspidsus Kejati Aceh, T Rahmatsyah juga menyampaikan, bahwa Kejati Aceh telah menggandeng KPK dan juga sudah menjadwalkan membantu Kejati menghitung kerugian keuangan negara terhadap perkara dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 dengan tersangka mantan Bupati Simeulue.

Pada tanggal 16 Juli 2018, Penyidik Kejati Aceh menemukan fakta baru yakni seperti yang dihimpun dari media online Beritakini.co, Penyidik Kejati Aceh menemukan adanya aliran dana PDKS ke rekening keluarga Darmili.

Adanya penetapan tersangka baru pada 06 Oktober 2018 yang berjumlah dua orang, kasus PDKS Simeulue sendiri kini telah berjumlah tiga orang tersangka, Kejati Aceh menetapkan AU dan Dirut PT PD yang berinisial A yang juga anak Darmili. Untuk Darmili sendiri Kejati Aceh telah terlebih dahulu menetapkan status tersangka pada tahun 18 Maret 2016 silam.

Tersangka PDKS Simeulue, Darmili dari hasil penelusuran redaksi bahwa dirinya terakhir kali diperiksa pada April 2017 lalu dan pada tahun 2018 hampir tidak terdengar jika dirinya dipanggil oleh Kejati Aceh untuk diminta keterangan lebih lanjut.

Akan tetapi pemeriksaan tidak terhenti sampai disitu saja, Kejati Aceh pada Rabu (07/11/2018) melakukan pemeriksaan terhadap Istri dan anak Darmili, kala itu Istri dan anaknya diperiksa sebagai saksi dari kasus PDKS Simeulue. Namun untuk tersangka AU dan A, sejak ditetapkan sebagai tersangka belum diketahui jadwal pemanggilan terhadap keduanya untuk dimintai keterangan atas keterlibatan dan peran pada kasus korupsi PDKS.

Pada awal November 2018, Aspidsus Kajati Aceh, Teuku Rahmatsyah, SH, MH mengungkapkan mengenai penyelesaian kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) akan segera ke tahap penuntutan pada akhir November dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada awal Desember, namun hingga menjelang berakhirnya bulan Januari tahun 2019, kasus ini tak kunjung dilimpahkan ke PT Tipikor Banda Aceh.

Pada 11 Desember 2018, seperti yang dikutip dari Modusaceh.co, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Jaksa Utama Muda Irdam, SH, MH, diwakili Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawar Hadi mengatakan, terkait kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 dengan indikasi kerugian Rp 51 miliar dari jumlah penyertaan modal yaitu, Rp 227 miliar yang bersumber dari APBK Simeulue,  dan diduga melibatkan mantan Bupati Simeulue ini. Katanya masih dalam proses penyelidikan. Sehingga, tersangka kasus tersebut belum dapat ditahan. (*).




 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas