27 Nov 2021 | Dilihat: 583 Kali

KNPI Nagan Raya Desak Pemerintah Prioritaskan Qanun Kepemudaan

noeh21
Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Nagan Raya Banta Diman
      
IJN - Suka Makmue | Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Nagan Raya Banta Diman, mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Nagan Raya untuk segera  melahirkan Qanun tentang Kepemudaan.

Menurut Banta Diman, agar aspek pembangunan Kepemudaan tersebut dapat terencana, terarah, dan memiliki visi yang jelas kedepan di Nagan Raya. "Kita kembali meminta kepada Pemkab Nagan Raya untuk segera melahirkan Qanun tentang Kepemudaan agar pengembangan potensi Kepemudaan di Nagan Raya dapat terbangun, terencana, terarah dan memiliki visi yang jelas, "kata Banta Diman seperti diterima IndoJayaNews.com, Sabtu 27 November 2021.
 
Dijelaskan Banta Diman, Qanun Kepemudaan tersebut bisa di inisiasi atau diprakarsai oleh eksekutif maupun legislatif dengan mekanisme yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2011 tentang tata cara pembuatan Qanun.
 
"Maksud saya, apa yang susah kali gitu, semuanya sudah ada instrumennya, apalagi di DPRK ada Tatib yang mengatur tata cara agenda penyusunan produk Qanun, kenapa  Qanun Pemuda tidak pernah di prioritaskan,"kata Banta mempertanyakan.
 
Disisi lain, pihaknya juga menyebutkan bahwa eksekutif dalam hal ini Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga (Disbudparpora) Kabupaten Nagan Raya sebagai "Leading Sector" Kepemudaan juga bisa memprakarsai Qanun tentang Kepemudaan. "Eksekutif ditahap awal juga  bisa memprakarsai atau ber inisiatif membuat pra rancangan Qanun tersebut dengan mengikuti prosedur yang ada," ujar Banta.
 
Dia berharap, Pemerintah Daerah, baik eksekutif maupun legislatif, bersama-sama memikirkan aspek pembangunan tentang Kepemudaan dengan jaminan skema regulasi yang utuh dan berkelanjutan.
 
"Dunia Kepemudaan itu komplit, baik berkaitan dengan segala potensi yang mesti dikembangkan menghadapi tantangan masa depan, persoalan narkoba, karakter, judi digital, kelunturan nilai-nilai kebangsaan, dan bermacam masalah lain yang mesti diantisipasi dengan  perangkat regulasi sejak dini," tutup Banta Diman


Penulis: Hendria Irawan