IJN - Kota Jantho | Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Aceh Besar Abu Bakar S.Ag mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah Kabupaten Aceh Besar untuk tidak menyebarkan mengenai berita yang bersifat tidak pasti atau tidak benar (Hoax).
Hal tersebut dimaksudkan agar para masyarakat tidak termakan dengan info yang tidak pasti akan kebenarannya.
Dirinya menegaskan agar masyarakat jangan mudah percaya terhadap berita Hoax dan menjadi penyebar Informasi Bohong mengenai berita apapun apalagi menjelang pemilu yang bersifat hoax.
“Tetap tenang dan selalu waspada serta selalu ikuti petunjuk Pemerintah Daerah guna mendapatkan informasi yang akurat dan fakta,”ucap Abu Bakar, Selasa 4 April 2023.
Kadis Kominfo juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten melalui Diskominfo Aceh Besar setiap harinya selalu memberikan informasi terkait perkembangan informasi yang berkembang di Aceh Besar.
“Apabila masyarakat ingin mendapatkan informasi yang akurat berkenaan dengan pemberitaan seperti inflasi yang sedang berkembang saat ini agar bisa mengunjungi Sosial media yang dimiliki Dinas Kominfo Aceh Besar seperti Instagram, Tik Tok, Website maupun Youtube,” ujarnya.
Ia menambahkan dalam penyebaran Hoax terdapat Sanksi atau Hukuman sebab telah membuat kepanikan di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, menurutnya, setiap pelaku penyebar Hoax dapat dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1946 dengan Hukuman Penjara Enam Tahun dan Denda Rp 1 Miliar.
Oleh karena itu, Diskominfo berharap agar masyarakat Aceh Besar tidak terpengaruh dengan isu-isu atau berita-berita yang tidak pasti (hoax) yang sengaja diciptakan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab.
"Saya berharap agar masyarakat Aceh Besar tidak mudah percaya dengan berita-berita yang belum pasti akan kebenarannya, sehingga tidak ada masyarakat kita yang terlibat dengan pelanggaran UU ITE," ujar Abu Bakar.
Selain itu Diskominfo juga menghimbau kepada masyarakat Aceh Besar terkait Pemilihan Umum (Pemilu) kedepan supaya jangan terlalu fanatik dan mudah terprovokasi dengan berita-berita yang belum pasti kebenarannya agar terciptanya pemilu yang kondusif.
"Saya juga menghimbau supaya masyarakat disaat pemilu nanti jangan fanatik yang berlebihan dan cepat terprovokasi dengan isu-isu hoax, agar kondisi selama pemilu nanti tetap selalu kondusif dan tidak ada perselisihan sesama masyarakat kita," pungkas Abu Bakar. []