IJN - Singkil | Pemerintah Aceh bersama tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara, mengunjungi empat pulau di Singkil yang saat ini sedang dalam sengketa kepemilikan. Jum'at 3 Juni 2022.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh, Mahdi Efendi yang ikut dalam rombongan menyebut, tim Pemprov Aceh yang ikut dalam kunjungan itu di antaranya Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh M. Syakir, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Aliman, pejabat dari Biro Hukum, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Biro Pemerintahan dan Otda Setda Aceh, pejabat Dinas Perhubungan Aceh, hingga pejabat dari Kodam Iskandar Muda.
Baca juga : Tuai Polemik Soal 4 Pulau, Kemendagri Didesak Ajak Duduk Pemprov Aceh dan Sumut
Sementara tim dari Kemendagri dipimpin Direktur Toponimi dan Batas Daerah Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Sugiarto yang datang bersama sejumlah pejabat lintas bagian di Kemendagri.
Selain itu, juga turut hadir rombongan tim survey dari Badan Informasi Geospasial (BIG) yang terdiri dari para ahli pemetaan.
Sedangkan dari tim Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dipimpin langsung Bupati Dul Mursyid.
Baca juga : Penjelasan Dirjen Safrizal ZA Terkait 4 Pulau Aceh - Sumut
Sementara Pemprov Sumatera Utara juga hadir beberapa pejabat, di antaranya dari Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara, serta sejumlah pejabat Tapanuli Tengah.
"Rombongan yang berangkat adalah tim inti yang mencakup keterwakilan unsur dari semua pihak," ujar Mahdi.
Dalam kunjungan itu, Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil menunjukkan kepada tim dari Kemendagri terkait situs-situs yang sudah dibangun oleh Pemerintah Aceh maupun Pemkab Singkil sebagai bagian dari bukti otentik bahwa pulau tersebut memang milik Aceh.
"Secara dukumen juga sebelumnya sudah kami persiapkan, dan untuk hari ini, kami juga menghadirkan ahli waris atas pulau tersebut," ujar Mahdi.
Mahdi juga berharap, proses survey dan verifikasi faktual atas 4 pulau berjalan lancar, dan menjadi bahan tayang dan pembuktian di Kementerian
Untuk diketahui, adapun objek pembuktian di lokasi yang ditinjau seperti Dermaga Kayu milik masyarakat Aceh Singkil, bangunan setengah permanen, tugu monumen koordinat yang dibuat pada tahun 2012 oleh Pemerintah Aceh, 1 Unit Rumah Singgah Para Nelayan, 1 Unit Mushala, hingga kuburan masyarakat yang diperkirakan milik keluarga orang Aceh.
Dalam kesempatan itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh Syakir juga menyerahkan dokumen- dokumen sebagai alat pembuktian terhadap kepemilikan 4 Pulau sengketa tersebut, yakni Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan dan Panjang, kepada Tim Kemendagri.
Baca juga : Provinsi Aceh dan Sumut Pasang Patok Batas Wilayah
Sementara Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto menyebutkan, berdasarkan data pihaknya, persoalan peralihan status kepemilikan pulau itu dimulai tahun 2008.
Saat itu, Kata Iswanto, terdapat kekeliruan data yang diberikan Pemerintah Aceh ke pemerintah pusat terkait empat pulau tersebut.
"Namun demikian Pemerintah Aceh atas arahan Gubernur Aceh saat ini tidak menyalahkan masa lalu. Pak Gubernur dan kita semua saat ini sedang berjuang untuk mengambil kembali 4 pulau tersebut,"tutup Iswanto dengan tegas. (Red)