27 Jan 2022 | Dilihat: 384 Kali
Mahasiswa Pertanyakan PT PBM Pasca Penyegelan, Diduga Masih Ada Aktivitas
Puluhan Mahasiswa menggelar aksi demonstrasi terhadap perusahaan Tambang PT. Prima Bara Mahadana (PT PBM) yang diduga melakukan pembangunan pelabuhan tanpa izin.
IJN - Nagan Raya | Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan dirinya Golongan Peduli Sosial lingkungan Rameune (GPS -Rameune) menggelar aksi demonstrasi terhadap perusahaan Tambang PT. Prima Bara Mahadana (PT PBM) yang diduga melakukan pembangunan pelabuhan tanpa izin.
Baca juga : BIN Minta Pemda Antisipasi Omicron
"Dalam aksi kali ini, kami mempertanyakan kepada aparat penegakan hukum pasca DLH Nagan Raya melakukan penyegalan, namun disisi lain kami menemukan fakta berbeda, bahwa dilokasi yang disegel masih ditemukan keberadaan alat berat yang masih bekerja untuk membersihkan lahan atau area yang dimana dekat dengan bibir pantai,"kata Korlap aksi, Said Al Alem, Kamis 27 Januari 2022.
Dia menjelaskan, pada 19 September 2021 lalu, DLH Nagan Raya pernah melakukan inspeksi lapangan dan melakukan penyegelan terhadap lokasi tanah yang diduga akan dilakukan pembangunan Pelabuhan (port) dan stockpile batubara milik PT. PBM.
Baca juga : Dewan Analis Strategi BIN Berkunjung ke Mapolda Aceh
"Namun hari ini, kami masih menemukan adanya aktifitas pekerjaan dilokasi tersebut. Dimana kami menduga adanya potensi kerusakan lingkungan akibat aktifitas yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan UU tentang lingkungan hidup, ini tentunya akan menimbulkan dampak abrasi pantai," jelasnya.
Apalagi menurut dia, area tersebut diduga dipergunakan untuk membangun pelabuhan (port) dan penumpukan batu bara (stockpile) milik PT PBM.
"Informasi awal yang kami peroleh dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nagan Raya dan juga sebagaimana diberitakan media massa, aktifitas tersebut diduga sudah berlangsung lama dan tidak mengantongi izin apapun dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nagan Raya," ujarnya
Baca juga : IPNR Dukung KPK Usut Proyek PLTU 3-4 Nagan Raya
Lanjut kata Said, berdasarkan keterangan yang diperoleh, perusahaan tersebut tidak mempunyai izin lingkungan atau dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang kriteria perubahan usaha dan/atau kegiatan dan tata cara perubahan izin lingkungan. [He/Rd]