13 Nov 2022 | Dilihat: 600 Kali

MaTA: Pengalihan Status Tahanan Terdakwa Jadi Tahanan Kota Menjadi Preseden Buruk

noeh21
Koordinator MaTA, Alfian
      
IJN - Banda Aceh | Masyarakat Transparasi Aceh (MaTA) menilai kebijakan pengalihan terdakwa korupsi menjadi tahanan kota menjadi preseden buruk.

Hal itu seperti disampaikan Koordinator MaTA, Alfian kepada IndoJayaNews.com, Minggu 13 November 2022.

"Ini bukan pertama, dan berulang dengan tren vonis bebas sebelumnya. MaTA mempertanyakan eksitensi dan moralitas hakim terhadap terdakwa koruptor,"kata Alfian.

Alfian mempertanyakan perihal vonis ringan dengan pengalihan tahanan sampai vonis bebas. "Jadi fungsi dan semangat pengadilan tipikor untuk apa? vonis bebas mareka putuskan misalnya, kemudian kejaksaan kasasi hampir semua kasasi di terima oleh Mahkamah Agung, jadi bukan berarti putusan vonis hakim tipikor sudah tepat,"ujarnya.

Tak hanya itu, MaTA juga mengingatkan hakim tipikor agar tidak menjadikan dirinya sebagai "dewa" bagi koruptor.

"Ketika jadi terdakwa dan lahir vonis ringan atau bebas. jadi pengadilan buat apa? efek jeranya bagaimana? apakah mau di abaikan semua. kebijakan para hakim sudah menjadi tontonan bagi publik bahwasanya sampai di pengadilan tipikor terdakwa mendapat istimewa dan ini sangat berbahaya, bukan lagi mencederai rasa keadilan publik tapi menjadi mainan peradilan,"sebutnya.

Alfian menegaskan, MaTA mendesak Kejaksaan untuk melakukan upaya luar biasa, seperti memintak kepada Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi dan memeriksa terhadap keputusan para hakim. pengadilan tipikor Banda Aceh dalam melakukan sidang.

"Tak bisa dibiarkan praktek yang sudah tidak relevan, apa lagi alasan alasan yang dikemukan oleh para hakim dalam pengalihan para terdakwa menjadi tahanan kota sama sekali tidak bisa di terima akal sehat, kalau begini alasan dan peristiwa berulang pun terjadi kemudian menjadi dugaan publik, apakah yang publik tonton saat ini pengadilan sesat atau berbayar dan kami menilai wajar sekali publik berkesimpulan demikian,"tutupnya. (Red)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas