10 Mei 2025 | Dilihat: 210 Kali

Pansus DPRK Ingatkan SKPK Tak Main Main Soal Pembahasan Qanun RTRW Nagan Raya

noeh21
Ketua Pansus DPRK Nagan Raya Zulkarnain, S.H. Foto. Ist
      
IJN - Suka Makmue | Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nagan Raya dan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait lainnya diminta untuk segera melengkapi data yang benar sebagai bahan pembahasan lanjutan Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nagan Raya Tahun 2025-2045.
 
Hal itu seperti disampaikan oleh Ketua Pansus DPRK Nagan Raya untuk Qanun RTRW Nagan Raya Zulkarnain, S.H menanggapi pernyataan Kepala DPMPTSP Nagan Raya, Hizbulwatan di beberapa media soal tertundanya proses perizinan pembangunan terminal khusus Batubara disebabkan terkendala Qanun RTRW.
 
"Draf Raqan RTRW yang disampaikan oleh Pemkab Nagan Raya sangat banyak kelemahannya, sehingga harus dilakukan perbaikan-perbaikan dengan data terbaru dan akurat serta disesuaikan dengan perkembangan pembangunan daerah untuk 20 Tahun kedepan," kata Zulkarnain kepada IndoJayaNews.com, Jum'at, 9 Mei 2025.
 
Disebutkan, kelemahan-kelemahan yang dimaksud soal dokumen naskah akademik terhadap raqan RTRW yang dibuat oleh "Tim Ahli" harus direvisi saat pembahasan dengan Tim Pansus pada Juli 2024 lalu.  
 
"Coba bayangkan dokumen naskah akademik saja bisa salah,"ucap Zulkarnain kader Demokrat Nagan Raya.
 
Disamping itu, Zulkarnain menilai, dalam draf raqan RTRW penyampaian suatu kawasan juga masih banyak yang tidak tepat.
 
"Misalnya kawasan energi disampaikan hanya 136 hektar, sementara yang existing saja sudah ratusan hektar seperti PLTU 1-2, PLTU 3-4, PLTA Beutong, kemudian beberapa permohonan dalam proses perizinan seperti PLTA 2 Beutong, PLTA Beutong Ateuh dan pembangkit listrk tenaga surya yang diproyeksikan pembangunannya kedepan membutuhkan area yang luas," jelasnya.
 
Lanjut dia, begitu pula kawasan pertambangan disampaikan hanya 1.360 hektar. Sementara perusahaan yang sudah memiliki IUP eksplorasi dan eksploitasi batubara jauh lebih luas dari itu, seperti PT. BEL sekitar 1.495 hektar, PT. MMC 7.943 hektar, PT. IPE 4.937 hektar, PT. UPS 4.934 hektar serta perusahaan-perusahaan tambang lainnya.
 
Kemudian, ditambah lagi saat ini pemerintah akan membuka perizinan untuk perusahaan BUMD serta Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui Koperasi dan Perorangan dimana kawasannya akan ditetapkan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat.   
 
Lahan pertanian dibeberapa kecamatan tidak tersedia, lahan cadangan sementara program pembangunan Pemerintahan TRK-Sayang menitikberatkan pada sektor pertanian dan pangan sesuai dengan program Pemerintah Prabowo Subianto.
 
"Begitu pula halnya kawasan perkebunan hanya disampaikan yang existing saja sekitar 110 ribu hektare yang terdiri dari 65rb hektar HGU dan 45rb hektar perkebunan rakyat. Serta berbagai sektor lainnya harus tertata dengan baik di dalam draf Qanun RTRW yang disampaikan ke DPRK,"jelas Zulkarnain.
 
"Nah, kami Tim Pansus tidak mungkin menerima draf Qanun yang tidak kredible dan dibuat secara amatiran karena akan menghalangi misi pembangunan daerah. Kami ingin melahirkan Qanun RTRW yang representatif dan sesuai dengan kondisi saat ini dan juga sesuai dengan misi pembangunan Nagan Raya 20 tahun kedepan. Sebab Qanun RTRW itu berlaku untuk hingga 20 tahun lamanya dan hanya bisa di revisi minimal 5 tahun sekali," tambahnya.
 
Ia menegaskan, Qanun RTRW merupakan postur Kabupaten Nagan Raya yang menjadi regulasi yang wajib dipedomani dalam pembangunan dan Investasi daerah.

"Maka jika Qanun ini dibuat secara sembrono, sama dengan mengisolasi daerah dari pembangunan dan Investasi," tegasnya.
 
Ditambah, Qanun RTRW merupakan induk dari Qanun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Qanun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Qanun Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten (RIPPARKAB), Qanun Perumahan dan Pemukiman serta qanun-qanun lainnya yang mempengaruhi tata ruang.

"Maka jika Qanun ini isinya banyak yang salah, maka kesalahan yang sama akan diikuti oleh Qanun-qanun lainnya," sebutnya.
 
"Kami Tim Pansus telah memberi catatan-catatan data yang harus diperbaiki kepada semua SKPK sejak bulan Agustus 2024 silam. Namun hingga saat ini sudah 9 bulan lamanya data tersebut belum juga dilakukan perbaikan serta belum diserahkan ke Tim Pansus. Padahal setiap saat kami selalu mengingatkan bahwa dampak dari keterlambatan Qanun RTRW dapat menghambat investasi dan pembangunan lainnya," tambahnya.
 
Ia berharap Kepala Dinas dan Kantor yang memiliki tanggung jawab untuk menyuplai data, agar sesegera mungkin melaksanakan tanggung jawabnya tersebut.

"Jangan main-main, ini pekerjaan yang amat sangat penting untuk diselesaikan segera," tegasnya lagi.
 
"Kami merilis berita ini sebagai klarifikasi terhadap publik serta berbagai pihak yang berkepentingan agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap DPRK Nagan Raya akibat pembahasan Qanun yang berlarut-larut. Jika sudah diserahkan data yang benar, maka kami sesegera mungkin memproses pengesahannya," demikian tutupnya.




Penulis: Hendria Irawan
Editor: Redaksi