IJN - Banda Aceh | Berdasarkan perintah Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.M., melalui Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution, SIK., soal kasus penolakan dan pengrusakan gerai vaksin di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga, Kecamatan Susoh, Abdya pekan lalu, akhirnya diselesaikan dengan cara restorative justice.
"Kapolda memerintahkan agar permasalahan tersebut diselesaikan dengan cara
soft approach melalui
restorative justice,"kata Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si., Sabtu 2 Oktober 2021 di Mapolda Aceh.
Baca Juga: Soal Penolakan Vaksinasi di Abdya, Ini Kata Polda Aceh
Winardy mengatakan, langkah ini di ambil karena warga yang terlibat kejadian penolakan vaksinasi tersebut sudah mengerti tentang vaksinasi dan mereka pun sudah bersedia untuk divaksin.
Walaupun demikian, Winardy berharap hal serupa tidak terjadi lagi. Karena prinsip restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan terhadap tindakan yang dianggap melawan hukum.
Baca Juga: Penolakan vaksinasi di Abdya, Pemda Diminta Gandeng Tokoh Agama
Winardy juga menyampaikan, pelaksanaan vaksinasi di PPI Ujung Serangga saat ini berjalan cukup baik. Masyarakat dan para Muge Ikan sudah mulai antusias untuk menerima vaksin.
Hal tersebut, kata Winardy, berkat kerja sama Muspika yang dibantu para ulama, tokoh adat, dan juga Panglima Laot setempat untuk mengimbau serta mengedukasi masyarakat, nelayan, termasuk Muge Ikan tentang pentingnya vaksinasi.
Baca Juga: Polda Aceh Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Pengaspalan Jalan di Simeulue
"Berkat edukasi dari seluruh pihak di Abdya, mereka kini sudah paham akan pentingnya vaksin dan sudah siap untuk divaksin. Bahkan mereka sekarang menjadi inisiator vaksin di PPI,"tutup Winardy.
Penulis: Hendria Irawan