IJN - Bireuen | Pendapatan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Perubahan (APBK-P) Bireuen 2025 berkurang sebesar Rp 41,5 miliar lebih.
Pendapatan Kabupaten Bireuen tersebut yang sebelumnya dicatat Rp 2.026.143.738.976,10, dan pada APBK Perubahan ini berkurang Rp 41.587.802.463,98, sehingga jumlah pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp 1.984.555.936.412,12
Hal ini terungkap dalam rapat paripurna DPRK Bireuen yang menyetujui Rancangan Qanun (Raqan) APBK-P 2025 menjadi qanun pada Rapat Paripurna I Masa Persidangan I Tahun 2025/2026, di ruang sidang DPRK setempat, Selasa, 20 September 2025 sore.
Sedangkan belanja daerah yang semula Rp 2.060.384.267.857,10, berkurang Rp 3.846.856.252,35, sehingga jumlah setelah perubahan menjadi Rp 2.056.537.411.604,75.
Sementara pembiayaan daerah justru meningkat, dari Rp 34.240.528.881,00, bertambah Rp 37.740.946.211,63, sehingga jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp 71.981.475,092,64, dan begitu juga jumlah pembiayaan netto setelah perubahan Rp 71.981.475,092,64.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRK Bireuen, Surya Dharma, SH, dihadiri Ketua DPRK Juniadi, SH dan Wakil Ketua III Muslem Abdullah, enam fraksi DPRK Bireuen menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Qanun APBK-P 2025 untuk ditetapkan menjadi qanun.
Pada rapat tersebut, Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRK yang telah menyetujui APBK-P 2025. Dia mengatakan, perubahan anggaran ini dilakukan untuk menyesuaikan pendapatan daerah serta pemanfaatan SiLPA tahun anggaran 2024 berdasarkan audit BPK RI Perwakilan Aceh.
Selanjutnya, katanya, rancangan qanun ini akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Aceh untuk dievaluasi, sebut Bupati Mukhlis.
Mukhlis mengakui keterbatasan keuangan daerah sehingga sejumlah program belum dapat tertampung dalam APBK-P kali ini.
Penulis : Amiruddin
Editor : Redaksi