25 Sep 2025 | Dilihat: 323 Kali

Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Dinilai Tak Bedasarkan Aturan

noeh21
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat yang menghentikan sementara aktivitas pertambangan emas PT Megallanic Garuda Kencana atau PT MGK. Foto. ist
      
IJN - Meulaboh | Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat yang menghentikan sementara aktivitas pertambangan emas PT Megallanic Garuda Kencana atau PT MGK menuai sorotan.

Pasalnya, langkah tersebut dinilai tidak mengacu pada ketentuan aturan yang berlaku.
 
Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra menilai, tindakan DPRK sebagai lembaga legislatif seharusnya berperan dalam fungsi pengawasan dan penyusunan regulasi, bukan mengambil langkah eksekutif berupa penghentian aktivitas perusahaan.

Edy mengatakan, tindakan penghentian kegiatan tambang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui instansi teknis yang terkait.
 
"Keputusan DPRK itu terlalu tergesa-gesa dan tidak berlandaskan aturan hukum yang jelas. Jika ada dugaan pelanggaran, mestinya diproses sesuai mekanisme hukum dan perizinan yang berlaku," kata Edy Syahputra Koordinator GeRAK Aceh Barat, Kamis 25 September 2025.
 
Ia menyebutkan, keputusan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian investasi serta berdampak pada para pekerja lokal yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas perusahaan.
 
"Kalau di dalam aturan dinyatakan bahwa PT MGK melanggar dan diperintahkan tutup, maka harus ditutup tampa rekomendasi pun harus ditutup, karena itu perintah UU jadi legitimasi nya jelas. Kalau tidak bedasarkan aturan legal baik UU, PP maupun Permen turunannya, ini menjadi rancu dan menyebabkan ketidakpastian Hukum," tegas Edy
 
Menurut GeRAK, apabila kebijakan yang diambil tanpa melihat kejelasan aturan dan Hukum, hal ini bisa berbahaya baik pemerintah daerah maupun bagi investasi kedepannya.

Untuk itu, ia meminta agar DPRK harus berhati-hati dan lebih cermat dalam mengambil kebijakan. 
 
"Apabila DPRK dan Pemerintah Daerah tidak bisa mengambil langkah yang lebih solutif, dan memberikan kepastian Hukum, ini bisa menjadi kerugian bagi daerah, sehingga membuat investor engan menanam modal di aceh barat, " Sebutnya.

Lanjut Edy, rekomendasi untuk penutupan sementara memang menjadi wewenang DPRK, namun harus ada kajian dan acuan hukum yang jelas, apakah sudah tepat atau belum, sehingga rekomendasi tersebut tidak menjadi percuma, karena aturannya tidak jelas. 
 
"Meski demikian, sebagian masyarakat tetap mendukung langkah DPRK, dengan alasan adanya kerusakan terhadap dampak lingkungan dari aktivitas tambang. Namun, mereka juga berharap setiap tindakan yang diambil harus sesuai prosedur hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru," demikian tutupnya.





Penulis: Hendria Irawan
Editor: Redaksi