IJN - Calang | Menjelang lebaran Idul Adha Tahun 2022, dan penguatan terhadap tugas pokok dan fungsi petugas pemasyarakatan, Kepala Lapas Kelas III Calang Rusli bersama jajaran melaksanakan rapat dinas di Aula Lapas Kelas III Calang. Selasa, 5 Juli 2022.
Pada kesempatan itu, Kepala Lapas Kelas III Calang Rusli memimpin langsung jalannya rapat. Dalam arahannya, ia menyampaikan beberapa poin penting kepada seluruh jajaran.
Adapun poin penting tersebut diantaranya terkait sosialisasi Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar.
Peningkatan kerukunan rumah tangga antar penghuni rumah dinas, Penindakan langsung bagi WBP yang tidak mengikuti kegiatan pembinaan mulai dari teguran lisan hingga hukuman berat berupa pemberian sanksi register F, Penertiban/ pembagian tugas tamping agar sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku dan Peningkatan sinergitas antar petugas demi tercapainya tujuan organisasi.
Usai rapat dinas, Kalapas Calang langsung memerintahkan petugas tes urine dadakan dengan disaksikan langsung oleh personil Satresnarkoba Polres Aceh Jaya.
"Dari hasil yang didapat setelah pelaksanaan tes urine, Alhamdulillah seluruh petugas Lapas Kelas III Calang negatif dari pemakaian narkotika dan atau obat/ zat adiktif lainnya,"kata Kalapas Calang Rusli.
Kalapas Rusli menjelaskan, pelaksanaan tes urine bagi seluruh petugas Lapas Kelas III Calang merupakan komitmen dan wujud antisipasi terhadap penggunaan narkotika dan atau obat/ zat adiktif lainnya.
"Bilamana terbukti ada petugas yang melakukan pelanggaran, maka akan diberi hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku," tegas Rusli. (Red)