IJN - Aceh Singkil | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menilai, dengan banyaknya status kepemilikan tanah perkantoran, Sekolah, Puskesmas, aset Pemerintah Kabupaten setempat, yang hingga kini belum mengantongi dokumen legalitas sertifikat, rawan terjadinya masalah.
"Apabila pihak Pemkab Aceh Singkil tidak serius dalam pengelolaan aset pertanahan dan melakukan pembiaran, tidak tertutup kemungkinan akan menjadi masalah kedepannya", ujar Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, saat ditemui IJN, Selasa 2 Maret 2021, di Singkil.
Dengan begitu, diminta pihak Pemkab Aceh Singkil fokus dalam pengelolaan aset pertanahan tidak serius dalam mengelola barang milik negara.
Baca Juga :
Ironis, Ratusan Aset Tanah Pemkab Aceh Singkil Belum Bersertifikat
Amaliun juga mengatakan, sebelumnya pihak Dewan sudah pernah mendesak Pemkab Aceh Singkil agar segera memverifikasi semua aset daerah setempat termasuk tanah yang belum bersertifikat.
Namun, sampai saat ini belum ada laporan dari pihak Pemkab Aceh Singkil sudah sejauh mana verifikasi yang dilakuka terhadap aset tersebut, ujar Politisi dari Partai Nasdem itu.
Dengan begitu, diminta pihak Pemkab Aceh Singkil fokus dalam pengelolaan aset-aset daerah termasuk lahan tanah yang belum bersertifikat. "Jangan ada kesan pembiaran", tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil Hendra Sunarno melalui Kabid Aset, Arief Pujianto mengatakan, dari 685 titik bidang tanah milik Pemkab setempat, hingga saat ini hanya baru 94 titik yang bersertifikat.
Sehingga, memasuki usia 22 tahun Kabupaten Aceh Singkil menjadi daerah tingkat II dalam Provinsi Aceh, tercatat masih ada 591 titik bidang aset tanah Pemkab setempat belum mengantongi dokumen legalitas sertifikat.
Ratusan bidang tanah aset Pemkab Aceh Singkil yang belum bersertifikat tersebut terdiri dari Perkantoran, Sekolah, Puskesmas, dan lainnya, jelas Arif.
Penulis : Erwan