16 Okt 2020 | Dilihat: 1020 Kali

Plt Nova Iriansyah Cabut Surat Edaran Stickering BBM Bersubsidi

noeh21
Copyan SE Plt Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah.
      
IJN - Banda Aceh | Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah, MT resmi mencabut Surat Edaran (SE) Stickering BBM Bersubsidi pada kendaraan. Pencabutan surat edaran tersebut bertanggal 15 Oktober 2020 dengan Nomor :540/14661 bersifat segera.

Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah dalam surat himbauan mengintruksikan seluruh Bupati/Walikota se-Aceh, sales area Manager Retail Aceh, PT. Pertamina (Persero) untuk pencabutan surat edaran (SE) Stiker BBM bersubsidi pada kendaraan.

Baca Juga : Gugatan 1 Trilyun Terhadap Plt Gubernur Aceh Mulai Disidang Pekan Depan

Sebelumnya, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah menerbitkan surat edaran (SE) Gubernur Aceh dengan Nomor 540/9186/2020 tentang Program stickering pada kendaraan sebagai strategi untuk penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang tepat sasaran.

Diberitakan sebelumnya, Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GERAM) juga resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh terhadap kebijakan Pemerintah Aceh yang dinilai merugikan rakyat Aceh. 

Baca Juga :24 Warga Aceh Gugat Plt Gubernur ke Pengadilan Negeri

Dalam gugatannya, Syakya Meirizal, Juru Bicara Penggugat/Inisiator GERAM menilai kebijakan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah MT, dinilai telah merendahkan martabat rakyat Aceh.

Gugatan terhadap Plt Gubernur Aceh terkait kebijakan Stickering BBM melalui Surat Edaran No. 540/9186 yang diajukan oleh 24 penggugat mulai disidang pekan depan. 

Adapun gugatan diantaranya menuntut ganti rugi immaterial senilai Rp. 1 triliyun kepada rakyat Aceh, setelah sebelumnya di daftarkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh sejak pada 5 Oktober lalu. 

Gugatan dengan nomor perkara 49/Pdt.G/2020/PN BNA tersebut di inisiasi oleh Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GERAM)

Penulis: Hendria Irawan
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas