IJN - Meulaboh | PT Mifa Bersaudara membantah tuduhan eksplorasi dan eksploitasi batu bara yang memasuki wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Bahkan, pihak Perusahaan menegaskan melakukan kegiatan penambangan secara legal dengan mengantongi izin lengkap dari pemerintah.
Hal itu seperti disampaikan Juru Bicara PT Mifa Bersaudara, Azizon Nurza dalam keterangannya kepada IndoJayaNews.com, Selasa 22 April 2025.
Ia menyarankan kepada pihak yang menuduh PT Mifa beroperasi di wilayah Nagan Raya seharusnya meminta klarifikasi terlebih dahulu kepada perusahaan. Sebelumnya perusahaan belum pernah dimintai klarifikasi atau data terkait.
Lihat juga : Pemkab: Aktivitas Tambang Batu Bara PT AJB dan PT Mifa Masuk Wilayah Nagan Raya
Azizon mengatakan, PT Mifa bersaudara siap berkoordinasi dan memberikan paparan data terkait wilayah operasional kepada DPRK dan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya maupun Aceh Barat.
“Kami siap bekerja sama dan memberikan klarifikasi, serta menerima masukan terkait permasalahan batas wilayah tambang,” katanya.
Azizon menjelaskan bahwa saat ini isunya telah melebar saling klaim wilayah perbatasan antara Nagan Raya dengan Aceh Barat.
“Jika merembet mengenai batas, kita tidak tahu, dan tentunya itu kewenangan daerah, Mendagri dan Kementerian ATR, dan IUP diterbitkan berdasarkan hal tersebut,” ungkapnya.
Lihat juga : Klaim Desa Krueng Mangkom Masuk Aceh Barat, DPRK Nagan Raya: Argumen Konyol
“Dapat dipastikan bahwa PT Mifa bersaudara berkerja dan beroperasi tidak memasuki ke wilayah Nagan Raya,” tambahnya.
Azizon menjelaskan, PT Mifa Bersaudara memegang IUP berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Nomor: 540/DPMPTSP/890/IUP-OP1./2024 tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Batu Bara kepada PT Mifa Bersaudara di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, seluas 3.134 Ha (IUP OP).
Lihat juga : DPRK Nagan Raya Sidak Perusahaan Batubara Diduga Tak Kantongi Izin
Sementara itu, tambah dia, izin awal PT Mifa bersaudara berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor: 117.b tahun 2011 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi.
“Sejak awal beroperasi PT Mifa Bersaudara selalu berkomitmen dan menjalankan seluruh operasional sesuai dengan aturan dan kaidah pertambangan yang benar,” demikian tutupnya.
Penulis : Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin