25 Jun 2024 | Dilihat: 586 Kali
PT MPG Akhirnya Penuhi Hak Eks Karyawan yang di PHK
Muhammad Rizki Maulizar (Tengah) bersama pihak PT MPG dan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Nagan Raya, Muhammad Dustur, S.H., M.Kn didampingi ketua advokasi dan bantuan hukum T. Ridwan, S.H di Disnakertrans Nagan Raya. Foto. Dokumen Pribadi
IJN - Nagan Raya | Setelah melalui perjuangan panjang, nasib Muhammad Rizki Maulizar yang merupakan warga Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten setempat, di PHK sepihak oleh PT Meulaboh Power Generation (MPG) atau PLTU 3-4
Namun hingga saat ini, PT MPG akhirnya memenuhi kewajibannya dan memenuhi hak dari mantan karyawannya tersebut.
Baca juga : IPNR Dukung KPK Usut Proyek PLTU 3-4 Nagan Raya
Hal ini seperti disampaikan oleh Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Nagan Raya, Muhammad Dustur, S.H., M.Kn didampingi ketua advokasi dan bantuan hukum T. Ridwan, S.H, yang selama ini telah melakukan pendampingan upaya hukum penyelesaian perselisihan dan pemutusan hubungan kerja oleh di PT. MPG dan PT RAFALOEN MANDIRI atas nama Muhammad Rizki Mauliza.
Proses penyelesaian perselihan dan pemutusan hubungan kerja juga disaksikan oleh kepala dinas Disnaskertrans Nagan Raya Nasruddin, S.H didampingi mediator PH Disnakertrans Nagan Raya, Azhari Alwi.
Baca juga : KPK Buka Penyelidikan Proyek PLTU 3-4 Nagan Raya
"Upaya Hukum sudah kami lakukan dari YLBH AKA Nagan Raya sebagai mana diamanatkan oleh peraturan Perundang-undangan berlaku melalui serangkaian tindak Hukum bipartit dan tripatit salah satu perkerja lokal akibat PHK sepihak,"kata Muhammad Dustur.
Dustur menjelaskan bahwa upaya Hukum YLBH AKA Nagan Raya tersebut sudah dilakukan sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.
Baca juga : KPK Periksa Dua Anak Bupati Nagan Raya Soal Perizinan PLTU 3 & 4
"Upaya hukum telah kami lakukan sebagaimana amatan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sudah mendapatkan titik terang bagi pekerja atau klien kami dengan pemenuhan Hak pekerja dari perusahaan," jelasnya.
Dirinya juga berharap pihak perusahaan PT. MPG atau PLTU 3&4 dan perusahaan yang berada di Nagan Raya untuk selalu menjujung tinggi nilai-nilai hukum, terkait dengan penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja.
Muhammad Dustur mengucapkan terima kasih pihak terkait yang telah ikut serta membantu menegakan Hukum. "Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak terkait yang ikut membantu menegakkan hukum, 'dimana bumi dipijak disitu lagit dijunjung,"demikian tutupnya.
Sementara itu, Muhammad Rizki Mauliza juga mengucapkan rasa terima kasih kepada YLBH AKA Nagan Raya dan para pihak seperti intasi terkait serta rekan-rekan media atas kesungguhan penangganan Kasus penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan Kerja PT MPG sampai dengan selesai.
Penulis : Hendria Irawan