30 Mar 2023 | Dilihat: 272 Kali

Rutan Banda Aceh Teken MoU dengan BNN Terkait Pemberantasan Narkoba

noeh21
      
IJN - Banda Aceh | Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh melakukan penandatangan perjanjian MoU kerjasama dengan Banda Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh, di Kantor BNN Kota Banda Aceh, Rabu (29/03).
 
Perjanjian kerjasama ini dilaksanakan dalam rangka upaya untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan perederan Narkotika (P4GN) Khususnya untuk pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi medik bagi warga binaan Permasyarakatan (WBP) di Rutan Banda Aceh Tahun 2023.
 
Kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Rian Firmansyah, dan Kepala BNN Kota Banda Aceh, Masduki, yang disaksikan oleh perwakilan dari kedua belah instansi.
 
Dalam sambutanya, Kepala BNN Kota Banda Aceh, Masduki mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Rutan Banda Aceh.

“Kami ucapkan terimakasih kepada Kepala Rutan Banda Aceh berserta jajaran atas terlaksanakanya kesepahaman sinergitas melalui perjanjian kerjasama terkait dengan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika) khususnya pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Medik bagi WBP di Rutan Banda Aceh,"katanya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Rian Firmansyah berharap hubungan kerjasama dan kolaborasi tersebut terus berlanjut sampai seterusnya.

“Kami harapkan kerjasama dan kolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh terkait kegiatan Rehabilitasi medik bagi WBP ini bukan hanya terjalin di tahun ini saya, tetapi dapat dilaksanakan setiap tahunnya guna mewujudkan WBP Rutan Banda Aceh bersih dan terbebas dari penyalahgunaan Narkotika," jelasnya.
 
Lebih Lanjut, Karutan juga menegaskan kegiatan ini juga merupakan komitemen Rutan Banda Aceh dalam menjalankan Pesan Direktur Jenderal Pemasyarakayan Tentang 3+1 Kunci Pemasyarakatan maju yakni Deteksi Dini, Pemerantasan Narkoba, Sinergitas dan Back to Basic. (Ril)