15 Mar 2019 | Dilihat: 594 Kali

Satpol PP dan WH Sabang Tertibkan Hewan Ternak Yang Berkeliaran di Jalan Raya

noeh21
      
IJN - Sabang | Menyikapi banyaknya keluhan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Sabang gelar operasi penertiban hewan ternak.

Penertiban hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya tersebut telah menjadi agenda rutin Satpol PP dan WH Kota Sabang, karena selama ini hewan yang berkeliaran sudah sangat meresahkan masyarakat.

"Penertiban yang dilakukan mengingat masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap dampak buruk dari hewan ternak yang dibiarkan lepas ke jalan raya," kata Kepala  Satpol PP dan WH Sabang melalui Kepala Bidang Operasi dan Pengendalian Roslan, kepada awak media, Jumat 15 Maret 2019. 

Lebih lanjut dikatakan, selama ini masyarakat juga sangat kewalahan dan resah banyaknya hewan ternak yang berkeliaran, yang disebabkan pemilik ternak kadang-kadang tidak mau tau, padahal itu sangat merisaukan karena berkeliaran di jalan raya.

Meskipun didenda, pemilik belum juga jera, padahal sesuai aturan yang berlaku, bagi hewan ternak yang terjaring, didenda untuk satu ekor kambing sebesar Rp 100 ribu, sapi 300 ribu, dan itu belum termasuk biaya memberikan makan Rp 20 ribu per hari.

Karena itulah pihaknya melakukan penertiban yang terkadang dalam menjalankan operasi penertipan sering dihadapkan dengan prilaku warga yang tidak wajar, bahkan ternak yang terjaring sering kali ternak dengan kepemilikan orang yang sama.

"Dalam melakukan penertiban hewan tersebut, pihaknya menyarankan kepada setiap gampong (desa) agar membuat qanun (aturan) terkait hal ini, yang merujuk kepada qanun yang dikeluarkan pemerintah Kota Sabang," tutup Roslan.

Penulis : Windi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas