IJN - Subulussalam | Plt. Gubernur Aceh, Ir. H. Nova Iriansyah melantik H. Affan Alfian Bintang, SE - Drs. Salmaza, MAP sebagai Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam periode 2019 - 2024 dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRK Subulussalam di gedung DPRK, Selasa 14 Mei 2019.
Sebanyak 7 dari 20 anggota DPRK tidak hadir, termasuk Wakil Ketua DPRK, Fajri Munthe. Fajri Munthe merupakan Sekretaris DPD II Golkar Kota Subulussalam yang di ketuai H. Merah Sakti yang merupakan mantan Walikota Subulussalam yang baru berakhir masa jabatannya, 5 Mei 2019 lalu. Tak hanya Fajri Munthe, dua anggota DPRK lainnya yang juga berasal dari partai Golkar, Haris Muda Bancin dan Usman Kahar juga tidak hadir.
Selanjutnya, empat anggota DPRK lainnya yang tidak hadir diantaranya, Heppi Sinaga dari partai PAN, Suka Riani, PBB, Anharuddin, Partai Hanura dan Yasir dari partai Demokrat. Proses pelantikan Bintang - Salmaza yang merupakan keduanya mantan Wakil Merah Sakti terlihat cukup alot.
Seperti diketahui, Pasca Pilkada serentak tahun 2018 lalu diwarnai gugatan oleh pasangan Hj. Sartina - Dedi Anwar Bancin ke Mahkamah Konstitusi dengan tuduhan H. Affan Alfian Bintang bukan kelahiran orang Aceh sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Namun, hakim MK menolak semua gugatan Hj. Sartina yang tak lain istri Merah Sakti.
Tak sampai disitu, Hj. Sartina juga kembali melakukan perlawanan dengan melakukan gugatan ke PTUN, namun lagi-lagi gugatan itu ditolak mentah oleh hakim PTUN
Penulis : AB
Editor : Rudi H