IJN - Aceh Timur | Jajaran Kepolisian Sektor Ranto Peureulak berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu, Sabtu, 5 Oktober 2019 sekira pukul 23.15 WIB kemarin.
Pengungkapan itu dilakukan personil kepolisian terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan obat-obat terlarang, di Dusun Ayahanda, Gampong Alue Dua, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Aceh.
Tersangka berinisial SN Bin ST (18 tahun) Berhasil ditangkap personil Polsek Ranto Peureulak merupakan seorang pelajar.
“Dari tangan pelaku ditemukan dua paket yang di bungkus dalam plastik bening yang diduga keras narkotika jenis shabu," ungkap Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, S.I.K, M.H melalui Plh Kapolsek Ranto Peureulak, Ipda Rangga Setyadi, S.Tr.K. Minggu, 6 Oktober 2019.
Dikatakannya, pada Sabtu, 05 Oktober 2019, sekira pukul 22.45 WIB, Personil Polsek Ranto Peureulak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Ayahanda Desa Alue Dua, Kec Ranto Peureulak, Kab Aceh Timur sering adanya transaksi narkoba jenis sabu - sabu.
“Kemudian personil piket melaporkan kepada kita, ada nya kegiatan terlarang, selanjutnya memerintahkan personil piket melakukan penyelidikan atas informasi tersebut," kata Rangga.
"Sesampai di TKP personil langsung mengeledah orang yang dicurigai SN Bin ST, warga Dusun Jambo Kalut Desa Punti Payung, Kec Ranto Peureulak Aceh Timur, akan tetapi tidak di ketemukan barang bukti," ujarnya.
Kapolsek menambahkan, oleh personil polsek langsung membawa orang tersebut ke polsek Ranto Peureulak guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Bedasarkan hasil introgasi yang di lakukan oleh personil, pelaku mengakui ada menyimpan narkotika jenis sabu yang sudah dibuangnya di semak-semak," terangnya.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan dari pelaku, personil Polsek Ranto Peureulak kembali menuju ke TKP dengan membawa pelaku, sesampai di TKP pelaku langsung menunjukkan barang bukti yang sudah di buang olehnya.
“Pada saat itu ditemukan satu buah bungkusan rokok Sampoerna (Mild) yang di dalamnya terdapat dua paket yang di bungkus dengan plastik bening diduga narkotika jenis sabu," terangnya lagi.
Selanjutnya pelaku beserta dengan barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polsek Ranto Peureulak untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Mhd Fahmi