27 Apr 2025 | Dilihat: 2425 Kali

Soal Rekom DPRK Nagan Raya Hentikan PT Mifa, Said Muzhar: Terlalu Terburu buru

noeh21
Ketua Komisi II DPRK Aceh Barat, Said Muzhar. Foto. Dokumen Pribadi
      
IJN - Meulaboh | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya merekomendasikan menghentikan PT Mifa Bersaudara melakukan eksploitasi batu bara karena dianggap telah memasuki wilayah Kabupaten Nagan Raya. 
 
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dan PT Mifa Bersaudara, Jumat, 25 April 2025 di Ruang Banggar Gedung DPRK setempat.

Lihat juga :DPRK Nagan Raya Rekomendasikan Segel PT AJB dan PT Mifa
 
Ketua Komisi II DPRK Aceh Barat, Said Muzhar mengatakan, sikap DPRK Nagan Raya mengeluarkan rekomendasi tersebut dinilai terlalu terburu-buru.
 
Abu Cek sapaan akrab Said Muzhar menegaskan permasalahan mengenai tapal batas wilayah, seharusnya DPRK Nagan Raya terlebih dahulu berkoordinasi dengan DPRK Aceh Barat, tentunya juga dengan Pemerintah Aceh. 
 
“Masalah tapal batas merupakan kewenangan Kementerian ATR dan Kemendagri. Baiknya jangan langsung melakukan klaim sepihak soal tapal batas,” kata Abu Cek dalam keterangannya kepada IndoJayaNews.com, Minggu 27 April 2025.

Lihat juga : Anggota DPRK Zulkarnaini Bantah PT Mifa Masuk wilayah Nagan Raya
 
Abu Cek menyayangkan sikap DPRK Nagan Raya yang terlalu terburu buru, apalagi sampai memutuskan memberikan rekomendasi untuk menghentikan kegiatan PT Mifa. 
 
“PT Mifa secara hak dan hukum beroperasi di Aceh Barat, terlebih lagi Mifa adalah salah satu aset Provinsi Aceh sebagai penyumbang PAD terbesar selama ini,” terangnya.
 
Abu Cek mengungkapkan berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, PT Mifa menjalankan operasionalnya berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Nomor: 540/DPMPTSP/890/IUP-OP1./2024 tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Batu Bara kepada PT Mifa Bersaudara di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, seluas 3.134 Ha (IUP OP)




Penulis : Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin