IJN - Suka Makmue | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penambangan batubara ilegal oleh PT. Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dan PT Mifa Bersaudara.
Rapat dengar pendapat itu digelar diruang Banggar gedung DPRK setempat, Jum'at, 25 April 2025.
Dalam RDP tersebut, DPRK Nagan Raya turut mengundang pimpinan PT AJB dan PT Mifa Bersaudara.
Hadir sejumlah pejabat Pemkab diantaranya Asisten I Zulkfika, SH, Asisten II Amran Yunus, SP.MT, Kadis Pertanahan Wahidin, SE, Inspektorat, Kadis PUPR Ir. Tamarlan, MT, Kadis Lingkungan Hidup, Teuku Zeddy Surachman, SE, Kabag Pemerintahan Dedi Saputra, SH, Camat Kuala Koko Fonna Lonza, S.I.P.,M.Si.
Lihat juga : Anggota DPRK Zulkarnaini Bantah PT Mifa Masuk wilayah Nagan Raya
Turut hadir juga Sekdes Krueng Mangkom, Keuchik Alue Buloh, Keuchik Paya Udeung, Keuchik Kuta Aceh, Keuchik Krueng Mangkom, sejumlah aparatur gampong dan tokoh masyarakat setempat.
PT AJB yang diwakili oleh Safran Arief Thema dan Meily Lestari menyampaikan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT AJB berada di wilayah Kabupaten Aceh Barat yang dikeluarkan oleh Bupati Aceh Barat, Ramli, MS.
Namun, kedua pejabat teras perusahaan itu mengakui bahwa PT AJB melakukan kegiatan eksploitasi Batubara di wilayah Gampong Krueng Mangkom Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, serta melakukan pembebasan lahan lainnya di gampong Krueng Mangkom dan Alue Buloh, dimana kedua Gampong itu berada di Kabupaten Nagan Raya.
Saat anggota DPRK meminta PT AJB menghentikan eksploitasi batubara, Meily Lesatari dan Safran mengatakan, bersedia menghentikan, namun harus ada surat dari Pemkab Nagan Raya untuk penghentian kegiatan. Bahkan, mereka juga mengaku memiliki kontrak dengan PLTU 1-2 untuk memasok batubara.
Lihat juga : Inspektorat Aceh Barat Awasi Pengelolaan Dana CSR, PT Mifa Menolak
Pada rapat sesi kedua digelar dengan menghadirkan pihak PT Mifa Bersaudara yang diwakili oleh Section Head CLGR Muhammad Arief, Wakil KTT Abdul Haris dan Ridwan serta didampingi oleh dua orang lowyer.
Berbeda dengan PT AJB, rapat pada sesi kedua ini berjalan sangat alot. Sebab pihak PT Mifa tidak mengakui melakukan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Bahkan, mereka mengatakan bahwa permasalahan tersebut sebenarnya antara pemerintah Nagan Raya dengan pemerintah Aceh Barat, dan mereka berharap kedua kabupaten tersebut segera menyelesaikan permasalahannya.
Atas sanggahan PT. Mifa Bersaudara, Ketua Komisi II Zulkarnain menyodorkan bukti-bukti dimana PT. Mifa diduga telah melakukan eksploitasi Batubara dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya tepatnya di Gampong Paya Udeung.
Zulkarnain mengatakan, transaksi jual beli tersebut terjadi dalam wilayah Nagan Raya dan secara administrasinya pun dibuat di Kabupaten Nagan Raya.
"Cukup banyak bukti dan saksi yang kami miliki untuk membantah seluruh argumentasi pihak PT. Mifa Bersaudara," kata Zulkarnain dari Fraksi Demokrat.
Lebih lanjut, Ketua Komisi I Zulkarnain, Ketua Komisi I Heri Yanda, S.AB, Ketua Komisi III Junid Arianto, Ali Sadikin dan sejumlah Anggota DPRK yang hadir memaparkan fakta-fakta dimana PT. Mifa Bersaudara diduga telah mencaplok wilayah Nagan Raya tanpa izin sehingga sangat merugikan pemerintah dan masyarakat Nagan Raya.
"Untuk itu, DPRK dan Pemkab Nagan Raya meminta agar PT Mifa menghentikan kegiatan eksploitasi tambang Batubara dalam wilayah Nagan Raya sampai adanya penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku," Zulkarnain.
Menurutnya, hal itu penting dilakukan oleh PT. Mifa agar proses penyelesaiannya dapat berjalan dengan aman dan damai.
"Sebab sikap PT Mifa yang tidak mengakui area yang telah digarapnya itu berada di wilayah Nagan Raya, sementara mereka dengan sadar telah banyak membebaskan tanah dibeberapa Gampong seperti Alue Buloh, Paya Udeung, Kuta Aceh, Krueng Ceuko, dan itu telah memantik reaksi keras dari masyarakat Nagan Raya dimana kondisi ini harus bisa dikendalikan dengan baik agar tidak terjadi hal-hal diluar keinginan kita," ucapnya.
Zulkarnain meminta penghentian kegiatan untuk sementara waktu merupakan langkah bijak dari PT Mifa Bersaudara hingga adanya penyelesaian masalah secara baik dan komprehensif.
Usai rapat RDP, PT. Mifa Bersaudara menandatangani Berita Acara Rapat bersama DPRK dan Pemkab pada pukul 22.00 Wib.
Namun berbeda dengan PT AJB yang tidak bersedia menandatangani berita acara dengan alasan tidak diizinkan oleh pimpinannya.
"Padahal diawal rapat Pak Safran perwakilan PT AJB mengatakan memiliki kapasitas untuk mengambil sikap dan keputusan atasnama PT. AJB," ucap Zulkarnain.
Namun, terakhir yang bersangkutan tidak mau menandatangani Berita Acara, padahal isi dari berita acara itu adalah pernyataan-pernyataan yang mereka sendiri sampaikan didalam rapat.
Zulkarnain mengatakan, mereka semua tidak dapat mengelak dari fakta-fakta yang terungkap dalam rapat. Meskipun tidak bersedia menandatangani Berita acaranya, namun DPRK memiliki rekaman CCTV dimana semua gambar dan suara terekam dengan baik.
Di akhir RDP, pihak DPRK Nagan Raya maupun Pemkab Nagan Raya sepakat rekomendasikan kepada Bupati Nagan Raya agar melakukan penyegelan atau penghentian kegiatan terhadap lokasi tambang PT AJB dan lokasi tambang PT Mifa Bersaudara sampai permasalahan tersebut selesai.
Disamping itu, Bupati juga diminta untuk menuntut segala kerugian daerah dan masyarakat kepada kedua perusahaan tersebut serta meminta Gubernur dan Kementerian terkait untuk merevisi IUP PT AJB dan PT Mifa Bersaudara dengan mengeluarkan lokasi yang berada di wilayah Nagan Raya.
Atau kedua perusahaan tersebut dapat mengurus perizinannya sehingga kegiatan yang dilakukan nantinya sesuai dengan prosedur hukum dan didukung oleh masyarakat.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Redaksi