25 Apr 2025 | Dilihat: 1112 Kali

Inspektorat Aceh Barat Awasi Pengelolaan Dana CSR, PT Mifa Menolak

noeh21
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Inspektorat telah selesai melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Foto. Ist
      
IJN - Meulaboh | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat melalui Inspektorat telah selesai melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) tahun 2024. 
 
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Pimpinan Daerah untuk memastikan pemanfaatan dana CSR berjalan sesuai aturan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Hal seperti disampaikan Ketua Tim Pengendali Teknis, Santoso, SE, MM, Jumat 25 April 2025 di meulaboh.
 
Santoso mengatakan, pengawasan telah dilakukan terhadap 10 perusahaan yang beroperasi di wilayah Aceh Barat.

Lihat juga : Anggota DPRK Zulkarnaini Bantah PT Mifa Masuk wilayah Nagan Raya

Adapun 10 perusahaan diantaranya, PT. Karya Tanah Subur (KTS), PT. Pertamina Patra Niaga, PT. Bank Aceh Cabang Meulaboh, PT. Agrabudi Jasa Bersama (AJB), PT. Agro Sinergi Nusantara (ASN), PT. Prima Agro Aceh Lestari (PAAL), PT. PLN UP3 Meulaboh, PT. Indonesia Pacific Energi (IPE), PT. Nirmala Coal Nusantara (NCN), PT. BSI Area Meulaboh
 
“Alhamdulillah, semua perusahaan yang telah kami kunjungi menyambut baik dan bersikap kooperatif. Mereka juga bersedia menyerahkan data-data yang kami butuhkan. Bahkan ikut mendampingi saat kami cek ke lapangan,” kata Santoso.

Lihat juga : Pemkab: Aktivitas Tambang Batu Bara PT AJB dan PT Mifa Masuk Wilayah Nagan Raya
 
Namun, kata dia, berbeda dengan yang lain, PT. Mifa Bersaudara hingga kini menolak dilakukan pengawasan oleh tim Inspektorat.

Dalam surat bernomor 060/SRT/LGLMDB/III/2025 tertanggal 24 Maret 2025 yang ditujukan kepada Bupati Aceh Barat, manajemen perusahaan menyatakan penolakan terhadap audit tata kelola dana CSR oleh Inspektorat.

Lihat juga : PT Mifa Bersaudara Bantah Lakukan Aktivitas Tambang Batu Bara di Nagan Raya
 
Pengawasan dana CSR ini, menurut Santoso, dilakukan berdasarkan berbagai regulasi, di antaranya: UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP No. 47 Tahun 2012 tentang TJSL, Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 10 Tahun 2015, Perbup Aceh Barat No. 26 Tahun 2014.
 
"Kami juga mengklarifikasi bahwa pemantauan dana CSR ini hanya menargetkan satu perusahaan saja. Faktanya sesuai arahan Bupati, semua perusahaan harus dilakukan pengawasan dengan pendekatan persuasif dengan niat dan tujuan bisa bersinergi untuk membantu masyarakat. Terutama untuk menciptakan lapangan kerja," tegasnya

Lihat juga : Klaim Desa Krueng Mangkom Masuk Aceh Barat, DPRK Nagan Raya: Argumen Konyol
 
Santoso menjelaskan, setiap perusahaan di Aceh Barat juga telah menandatangani Nota Kesepahaman bersama pemerintah daerah terkait pelaksanaan program TJSLP
 
"Tujuan utama dari pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa Dana CSR dikelola secara transparan dan sesuai aturan, Program CSR tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan program APBK, Kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas utama, Terbangunnya sistem pengelolaan CSR yang lebih baik ke depan," tuturnya.

Lihat juga : DPRK Nagan Raya Sidak Perusahaan Batubara Diduga Tak Kantongi Izin
 
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Zakaria, SE, CEAGE, menyatakan bahwa saat ini tim masih menyusun laporan hasil pengawasan yang akan segera diserahkan kepada Bupati Aceh Barat.
 
“Kami berharap ke depan, semua perusahaan tetap bersinergi dengan pemerintah dalam membangun daerah melalui program TJSLP,” tutup Zakaria.





Penulis : Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin