14 Okt 2021 | Dilihat: 2299 Kali

Somasi Pertama, Yayasan Global Ikhwan : Kami Akan Lawan PT Sentul City

noeh21
Somasi PT Sentul City kepada Yayasan Global Ikhwan
      
IJN - Bogor | Kasus sengketa tanah di wilayah kawasan Sentul City Bojong Koneng Babakan Madang Kabupaten Bogor kembali jadi polemik baru, pasalnya PT. Sentul City memberikan somasi ke - 1 (Pertama) pada Tanggal 6 Oktober 2021 lalu kepada Yayasan Pesantren Global Ikhwan.

Surat Somasi ini tentang pengosongan lahan dan akan melakukan penggusuran dan dengan memiliki sertifikat SHGB Nomer 2409/Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.

Isi somasi tersebut tentang pengosongan lahan serta untuk membongkar bangunan Yayasan sebab tidak memiliki izin dari pihak PT Sentul City Tbk. Dalam surat itu juga jika tidak kosongkan selambatnya 7x24 jam setelah keluarkan somasi pertama pihak PT Sentul City akan melakukan upaya hukum terkait pidana pasal 160,170 dan 385 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Somasi pertama kepada Yayasan Global Ikhwan yang langsung ditandatangani oleh Kepala Devisi Land Kepala Departemen Hukum Faisal Farhan SH, MH.

Sementara, Ketua Yayasan Global Ikhwan Ustad Muhamad Faisal mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan cara apapun  untuk mempertahankan haknya dan tanahnya. 

"Bagaimana bisa PT. Sentul City mengklaim tanah kami secara sepihak dan hanya mengandalkan SHGB Nomor 2409 yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Bogor. Kami akan lawan PT Sentul City ," kata ketua Yayasan Global Ikhwan, Kamis 14 Oktober 2021.

Ustad Muhamad Faisal menjelaskan keabsahan surat SHGB yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Bogor diduga mengandung Aroma Nepotisme dan Korupsi.

"Kami menduga ada yang tak beres, kami meminta KPK dan Mabes Polri untuk turun tangan langsung melakukan penyelidikan, penyidikan serta pemanggilan kepada oknum-oknum yang terlibat langsung," ujar Ustadz Muhammad Faisal.

"SHGB Nomor 2409 tersebut ada dugaan tidak sesuai dengan prosedur aturan, sebab secara adminitrasi hukum dan cara legalitas pengurusan pengambilan formulir di BPN tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," sebut Muhamad Faisal.

Pihaknya pun bersiteguh bahwa SHGB tersebut tidak memiliki tanda tangan warga sekitar dan tanda tangan pemilik sah lahan.
"Harus ada tanda tangan warga sekitar dan ada tanda tangan pemilik sah lahan dan tanah yang mereka kuasai, Yayasan Global Ikhwan sudah menduduki tanah tersebut selama kurang lebih 5 tahun dan tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak manapun termasuk oleh PT Sentul City," tegasnya.

Ketua Yayasan Global Ikhwan memohon meminta bantuan terkait maraknya mafia tanah di Kabupaten Bogor. "Kepada Bapak Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden serta Bapak Menhan Prabowo Subianto dan Mentri ATR/BPN Sofyan Jalil serta Ketua DPD, Ketua DPR RI serta Panglima TNI dan Kapolri untuk mengusut tuntas mafia tanah yang meresahkan Warga Bojong Koneng dan sekitarnya," harapanya.

Pihaknya menyampaikan bahwa bangunannya sah secara hukum dan mempuyai legalitas tanah garapan dan sudah menduduki secara fisik selama 5 tahun. Bangun ini lanjut Muhamad Faisal, akan ia jadikan sarana prasarana pembangunan ibadah (masjid) serta penghafal Alquran.

Sebelumnya sengketa tanah PT Sentul City tersebut viral beberapa waktu lalu setelah yang menimpa Rocky Gerung dan warga Bojong Koneng Babakan Madang Kabupaten Bogor terhadap PT Sentul City untuk dilakukan penggusuran di wilayah tersebut. Namun penggusuran tersebut berakhir dengan perdamain diantara kedua belah pihak yang bersengketa. (Rudi S)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas