14 Jun 2025 | Dilihat: 88 Kali

Tiga Warga Binaan Rutan Banda Aceh Terima Bebas Bersyarat

noeh21
warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh resmi memperoleh Pembebasan Bersyarat. Foto. Humas Rutan Banda Aceh
      
IJN - Banda Aceh | Empat warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh resmi memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) setelah dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Menariknya, tiga dari empat orang tersebut memiliki latar belakang istimewa yang mencerminkan keberagaman warga binaan.

Mereka termasuk warga binaan dengan latar etnis Tionghoa, penyandang disabilitas sensorik rungu-wicara, serta individu dengan perawakan tubuh pendek (dwarfisme). Sementara satu warga binaan lainnya memiliki kondisi fisik umum.
 
Selama menjalani masa pidana, mereka aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh rutan, baik dalam bentuk pembinaan kepribadian maupun keterampilan kemandirian.

Bahkan, salah satu dari mereka telah menyiapkan rencana untuk memulai usaha kecil (UMKM) sebagai bagian dari proses reintegrasi sosialnya setelah bebas.
 
Plh Kepala Rutan Banda Aceh, Sangapta Surbakti, S.Pd., MH., menyampaikan bahwa keberhasilan ini mencerminkan bahwa sistem pemasyarakatan tidak sekadar menjalankan pidana, tetapi juga memberikan ruang pembinaan yang adil dan inklusif bagi siapa pun.
 
“Mereka telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang positif selama masa pembinaan. Rutan memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh warga binaan, tanpa memandang latar belakang fisik, budaya, atau kemampuan. Kini mereka siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
 
Rutan Banda Aceh juga menegaskan bahwa publikasi ini telah mendapatkan persetujuan dari pihak yang bersangkutan dan bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa mantan warga binaan yang menjalani proses pembinaan dengan baik dapat kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.
 
Langkah ini sejalan dengan semangat Pemasyarakatan modern yang menekankan pemulihan, keadilan, dan inklusi, sesuai prinsip Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat untuk Masyarakat.





Penulis: Ray
Editor: Redaksi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas