IJN - Aceh Singkil | Seorang pelaku pencabulan pria paruh baya warga, Desa Kampung Baru, Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, berinisial NM (54), terancam hukuman ratusan bulan penjara. Karena telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku pencabulan NM (54), berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Aceh Singkil, Sabtu, 11 Juli 2020, sedang bersembunyi di sebuah rumah di Desa Sianjo-Anjo, Kec. Gunung Meriah Kab. Aceh Singkil.
Dari hasil pemeriksaan dan laporan, pelaku diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh itu kepada 4 orang anak yang masih dibawah umur warga Kecamatan Singkil Utara, ucap Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Noca Tryananto, S.Tr.K, kepada wartawan, Rabu, 22 Juli 2020.
Perbuatan bejat NM terbongkar berawal dari laporan pihak keluarga salah satu korban sebut saja Bunga (9) yang mengeluh sakit dan takut pada saat buang air kecil.
Melihat kondisi Bunga dan setelah ditanyai pihak keluarga korban langsung membuat pengaduan ke Polres Aceh Singkil melalui laporan B/33/VII/2020/SPKT/Res Aceh Singkil tanggal 04 Juli 2020, ujar Kasat Reskrim, Iptu Noca Tryananto.
Mendapat laporan itu, pihak Sat Reskrim Polres Aceh Singkil bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dalam operasi penyelidikan itu sekitar Pukul 10.00 Wib, Jumat, 10 Juli 2020, petugas berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan berhasil menangkap NM dari tempat persembunyiannya di Kecamatan Gunung Meriah, terang Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menyebutkan, kronologis perbuatan bejat NM terhadap para korban yang masih dibawah umur menggunakan Modus Operandi yang awalnya menjemput dan mengajak korban jalan jalan untuk membeli es krim.
Usai membeli es krim, NM tidak langsung membawa korban kerumahnya melainkan ketempat sepi yang tak jauh dari rumah pelaku. "Di lokasi itulah NM melakukan hubungan intim terhadap Bunga (9)", jelas Iptu Noca.
Selanjutnya dalam penyelidikan dan pengembangan terkuak ada sebanyak 3 orang anak dibawah umur lainnya yang telah disetubuhi NM.
"Pihak korban yang secara resmi sudah melapor 1 orang. Tapi ada beberapa pihak keluarga kembali melaporkan anaknya disetubuhi pelaku,"ungkap Kasatreskrim.
Sehingga informasinya pelaku melakukan perbuatan bejatnya terhadap 4 korban yang masih dibawah umur itu berselang sekitar dalam sebulan.
Adapun 3 korban lainnya yang juga dilaporkan pihak keluarga, sebut saja Mawar (11), Melati (9), dan satu lagi belum mau memberikan keterangan saksi merupakan masih pelajar SD.
Kepada pelaku, polisi akan mengenakan pasal 50 Junto 47 dari Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayah dengan ancaman hukuman 200 bulan penjara, tegas Kasatreskrim.
Penulis : Erwan