18 Jul 2020 | Dilihat: 1067 Kali
Coreng Dunia Pendidikan, Oknum Guru di Aceh Singkil Dicambuk dan Terancam Dipecat
Salah seorang terpidana saat menjalani hukuman cambuk, yang dilaksanakan di LP Aceh Singkil.
IJN - Aceh Singkil | Dunia Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil kembali tercoreng dengan perbuatan tak bermoral dilakukan sepasang oknum PNS berprofesi guru daerah setempat yang dihukum cambuk terbukti melakukan perbuatan asusila, ikhtilath melanggar Syariat Islam.
Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Singkil, nomor 7/JN/2020/MS-Skl, sepasang oknum guru non muhrim berinisial ARS dan RK yang baru diangkat menjadi PNS diketahui sebagai tenaga pengajar di salah satu Sekolah Dasar di Kabupaten Aceh Singkil itu, dieksekusi hukum cambuk dimuka umum, di Rutan Kelas II B Singkil, Jumat, 17 Juli 2020.
Selain 2 terpidana oknum guru pasangan mesum, sesuai putusan Mahkamah Syariah Singkil, nomor 6/JN/2020/MS-SKL, eksekusi hukum cambuk juga dilakukan terhadap seorang terpidana SN yang terbukti melakukan pelecehan terhadap anak dibawah umur, ucap Kasi Tindak Pidana Umum, Kajari Aceh Singkil, Lili Suparli, SH,MH, Sabtu, 18 Juli 2020.
Seperti diketahui, terpidana oknum guru yang baru diangkat menjadi PNS berinisial RK merupakan wanita yang telah bersuami dan ARS seorang pria lajang.
Sebelumnya Kepala Sat Pol PP dan WH Aceh Secara Singkil, Ahmad Yani mengatakan, 2 terpidana ikhtilath oknum guru PNS menjalani hukuman 24 kali cambukan setelah dipotong masa tahanan 1 kali.
Selanjutnya terpidana pelecehan terhadap anak dibawah umur SN pria beristeri warga Kecamatan Suro Makmur Aceh Singkil, dihukum cambuk sebanyak 60 kali dimuka umum.
Sementara Kadis Pendidikan Aceh Singkil, Khalilullah berharap, Pemkab setempat dapat memberikan sanksi tegas terhadap 2 Oknum guru yang dieksekusi hukuman cambuk karena terbukti melakukan perbuatan asusila melanggar Syariat Islam.
"Saya berharap kepada Pemerintah daerah dapat memberikan sanksi terberat kepada oknum guru yang telah mencoreng dunia pendidikan itu, bila perlu dipecat saja", tandasnya.
Penulis : Erwan