07 Mar 2022 | Dilihat: 1010 Kali

Curi Mesin Boat demi Biaya Berobat Ibunya, Kejari Sabang Terapkan Keadilan Restoratif

noeh21
Keterangan: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang, Choirun Parapat, SH, MH. Foto : Istimewa
      

IJN - Sabang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melakukan upaya Restorative Justice (RJ) terhadap pria berinisial ARM yang terpaksa melakukan pencurian untuk kesembuhan ibunya.

Sebagaimana diketahui, ARM baru pertama kali melakukan aksi pencurian, ia terpaksa melakukan untuk membeli kebutuhan obat bagi kesembuhan ibunya yang menderita sakit jantung.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang, Choirun Parapat, SH, MH mengatakan, pihaknya bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan ekspose pengajuan Restorative Justice (RJ) terhadap ARM yang melanggar Pasal 362 KUHP, melalui zoom meeting, Senin 7 Maret 2022, Pukul 7.00 WIB, dengan disaksikan oleh Kajati Aceh Bambang Bachtiar, SH. MH, dan Aspidum Kejati Aceh, Djamaluddin, SH. MH.

"Tersangka ARM bin Rusli adalah seorang tenaga harian lepas dari keluarga sederhana yang selama ini merawat ibunya yang sudah tua seorang diri menderita penyakit jantung, serta menjalani rawat jalan dan tidak memiliki biaya pengobatan,"katanya

Choirun menyebut, keadaan itu memaksa ARM melakukan pencurian 1 unit mesin tempel perahu boat pada 8 Agustus 2021 lalu.

"Mesin tersebut kemudian dijual kepada seorang nelayan yang baru dikenalnya senilai Rp 20 juta, hasil penjualan mesin itu rencananya untuk membawa ibunya berobat ke Rumah Sakit,"sebut Choirun Parapat kepada INDOJAYANEWS.COM.

Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sabang melakukan upaya mediasi antara pelaku dan korban. Akhirnya, kedua pihak bersedia berdamai dan memaafkan tersangka.

"Sebab setelah dilakukan penelitian, diketahui bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, perbuatan ini dia lakukan karena terpaksa untuk biaya pengobatan ibunya yang lemah menderita penyakit jantung, dan hanya bisa terbaring dirumah, sementara pelaku sendirilah yang selama ini merawat ibunya tersebut seorang diri, disamping itu barang yang dicuri telah dikembalikan dalam keadaan utuh kepada korban,"sebutnya.

Setelah adanya perdamaian antara pelaku dengan korban, JPU Kejari Sabang akhirnya mengajukan upaya restorative justice. Ekspose pengajuan digelar melalui zoom meeting yang dipimpin langsung Jampidum Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Fadhil Zumhana, SH. MH.

Dalam tanggapannya, Jampidum Kejaksaan Agung RI menitip pesan kepada jajaran agar melaksanakan restorative justice dengan professional, penuh pertimbangan sesuai hati nurani, dan memperhatikan peraturan yang telah digariskan, khususnya Perja nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Surat Edaran Jaksa Agung R.I nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta menghindari praktek-praktek tercela dalam melaksanakan tugas.
 

Penulis : IIN

Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas