30 Des 2024 | Dilihat: 410 Kali

Dua Tersangka Korupsi Dana Desa di Sabang Diserahkan ke Jaksa

noeh21
Polres Sabang menyerahkan dua orang tersangka kasus korupsi dana Desa (DD) Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang. Foto. IIN / IndoJayanews
      
IJN - Sabang | Polres Sabang menyerahkan dua orang tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) di Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang. Senin 30 Desember 2024.

Kasat Reskrim Polres Sabang, Iptu Junaidi, M, SM, MH, didampingi Kanit Tipikor Ipda Hairul Saleh Ritonga, SH, serta personel Satreskrim Polres Sabang langsung menyerahkan dua orang tersangka dan barang bukti Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabang, Adnan Sitepu, S.H., M.H,.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah penyidik Satreskrim melengkapi saksi beserta Barang Bukti (BB).

Lihat Juga : Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis Cuma 6,5 Tahun Bui

Kasat Reskrim Polres Sabang, Iptu Junaidi  M, SM, MH, mengatakan kedua orang tersangka diserahkan ke JPU atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampung (APBG) Gampong Balohan tahun 2024.
 
"Penyerahan dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Sabang menyelesaikan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"kata Iptu Junaidi.

Lihat Juga : Kejari Sabang Kembali Eksekusi Dodi Anshari Kasus TPA Lhok Batee

Dijelaskan, hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 8 Sub Pasal 10 Huruf a Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e dan Pasal 56 KUHPidana.

"Dua orang tersangka itu berinisial AT (29 tahun) dan ES (37 tahun)," jelasnya.

Ia menyebutkan, total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp. 230.716.818,-. Namun, penyelamatan uang negara yang berhasil dilakukan mencapai Rp. 224.494.500.

Lihat Juga : Oknum Karyawan BSI Ditahan, Terbukti Selewengkan Dana Nasabah

"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kota Sabang," demikian tutupnya.

Sementara itu, Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH, mengapresiasi kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyidikan tersebut.

Kapolres memastikan Polres Sabang akan terus bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sabang dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi demi keadilan dan penyelamatan uang negara.
 
“Semoga penyerahan tersangka dan barang bukti ini dapat mempercepat proses hukum, dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Polres Sabang akan terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi,” ujar AKBP Erwan.



Penulis : IIN
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas