20 Sep 2024 | Dilihat: 1260 Kali

Dua Tersangka Korupsi Kedelai di Aceh Barat Diserahkan ke Jaksa

noeh21
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat menyerahkan dua tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Foto. Polres Aceh Barat
      
IJN - Meulaboh | Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat menyerahkan dua tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Jum'at, 20 September 2024.

Penyerahan dua tersangka berinisial TA (57 tahun) dan JD (52 tahun) beserta barang bukti tahap II atas perkara tindak pidana korupsi pada program pengelolaan produksi kedelai tahun anggaran 2016 bersumber dari APBN Kementerian Pertanian melalui anggaran tugas pembantuan pada DIPA Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2016.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, SIK.MH melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, SH mengatakan, tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I dinyatakan lengkap oleh JPU.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dilakukan setelah berkas perkara kasus tindak pidana korupsi Program Pengelolaan Produksi kedelai tahun anggaran 2016 yang dilakukan tersangka TA (57) dan JD (52) dinyatakan lengkap oleh JPU,"kata Kasat Reskrim.

Ia menjelaskan, tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum dalam keadaan Sehat, Baik dan Lengkap.

Selain itu, penetapan dan penyidikan tersangka dilakukan berdasarkan LP/ A / 06 / II / 2019 / Sat Reskrim / Polres Aceh Barat / Polda Aceh, tanggal 12 Februari 2019.

Sebanyak 536 barang bukti yang diajukan dalam Tahap II ini yang berupa Laporan Pertanggung Jawaban, Buku Rekening, Kwitansi, dan Print Out Rekening Koran sesuai dengan Daftar Barang Bukti dan juga telah dilakukan Pemeriksaan saksi- saksi sebanyak 101 orang Saksi dan 4 orang Ahli.

"Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini akan segera disidangkan oleh pihak Kejaksaan,"jelas Kasat Reskrim.

Lanjut Kasat Reskrim, kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 dan Pasal 18 ayat (1) Huruf b dari UU. RI. No. 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU. RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana



Penulis : Red