28 Ags 2020 | Dilihat: 1456 Kali

Empat Terpidana Korupsi Dana Desa Pulau Siumat Ditahan

noeh21
Empat tersangka korupsi dana Desa di tahan. Foto ist
      
IJN - Sinabang | Empat terpidana kasus korupsi dana desa Pulau Siumat, Kabupaten Simeulue, menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kelas III Sinabang.

Eksekusi penahanan terhadap empat terpidana korupsi itu dilakukan Kejaksaan Negeri Sinabang, pasca adanya putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung pada bulan Juni 2020 lalu.

Proses penyerahan keempat terpidana tersebut dikawal personel kepolisian dari Polres Simeulue dipimpin oleh Kanit Tipikor Polres Simeulue, Brigadir Polisi Risky Yuliansyah.

"Keempat terpidana korupsi Dana Desa itu adalah, Kurniawan, Almahdi, Rahman dan Rajuni. Dilakukan pada tahun 2016 lalu," Kata Wakapolres Kompol Raja Gunawan, Jumat 28 Agustus 2020.

Wakapolres menjelaskan, keempat orang itu merupakan aparat desa di Pulau Siumat pada 2016 lalu.

Sementara itu, Plh Kasi Pidsus Kejari Sinabang, Dedet Darmadi mengatakan Keempat terpidana ini sebelumnya sempat menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan di Kajhu, Aceh Besar selama delapan bulan lamanya. Keempatnya dikeluarkan pada awal Februari 2020 lalu.

"Berdasarkan putusan MA tiga diantaranya dijatuhkan hukuman 1,6 tahun denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan beserta uang pengganti Rp 61 juta," Katanya.

Sementara itu untuk terpidana Almadi, menjalani masa tahanan selama 1,6 tahun, denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan dan uang pengganti Rp 61 juta.

Dedet menjelaskan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi ini mencapai sekitar Rp 246 juta.

Penulis : JI
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas