IJN - Subulussalam | Majelis hakim Mahkamah Syariah Subulussalam memvonis Ketua Panwaslih Kota Subulussalam nonaktif, Edi Suhendri 30 kali cambukan di muka umum karena terbukti bersalah melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah tentang jarimah ikhtilath atau bermesraan tanpa ikatan pernikahan sah.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Edi Suhendri dengan hukuman 30 kali cambukan di muka umum," ungkap majelis hakim, Kamis, 16 Januari 2020.
Saat ditanyai mengenai status keanggotaan Edi Suhendri, Faizah mengaku hal itu kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Mengenai status keanggotaan pasca vonis, itu bukan kewenangan Bawaslu Aceh, itu kewenangan DKPP. Kita tunggu saja putusan DKPP sebagai dewan etik penyelenggara pemilu," tulis Faizah melalui pesan WhatsApp menjawab pertanyaan IJN sebelumnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, selain Edi Suhendri, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Asni yang merupakan selingkuhan Edi Suhendri sebanyak 30 kali cambukan di muka umum. Sidang keduanya dilakukan secara bergantian yang diawali dari Edi Suhendri, selanjutnya giliran Asni disidangkan dan diputus oleh majelis hakim.
Penulis : AB
Editor : Mhd Fahmi