IJN - Sabang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang laksanakan eksekusi uqubat cambuk terpidana pelanggar hukum jinayat maisir judi online (judol) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sabang, Jum'at 25 Oktober 2024.
Pelaksanaan eksekusi Uqubat hukum cambuk tersebut sesuai Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan dihadiri para pejabat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang.
Eksekusi hukuman cambuk ini dilaksanakan terhadap dua orang terdakwa dalam perkara Hukum Jinayat masing-masing Marbawi bin Abdullah (Alm).
Yang bersangkutan melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan Amar Putusan Hukuman Ta’zir berupa Uqubat Cambuk sebanyak 30 kali dikurangi masa tahanan menjadi 26 kali.
Kemudian, Fajri Tomi bin Zainal Abidin (Alm), melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan Amar Putusan Hukuman Ta’zir berupa Uqubat Cambuk sebanyak 12 kali dikurangi masa tahanan menjadi 7 kali.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo, SH, MH menyampaikan eksekusi cambuk yang menjadi tanggung jawab JPU tidak dapat dilaksanakan sendiri melainkan dibantu pihak-pihak lain yaitu sesuai dengan pasal 253, pasal 254, pasal 255 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
Ia menjelaskan, Jaksa melaksanakan koordinasi dengan Instansi Wilayatul Hisbah (WH) Kota Sabang untuk mempersiapkan petugas cambuk, selanjutnya Dinas Kesehatan Kota Sabang untuk menyiapkan dokter yang akan memeriksa Kesehatan terpidana sebelum dan sesudah pelaksanaan pencambukan.
Kemudian, Mahkamah Syar'iyah Kota Sabang untuk menyiapkan Hakim Pengawas untuk hadir pada pelaksanaan 'Uqubat Cambuk.
Kajari Milono Raharjo, SH, MH menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak terkait dalam membantu pelaksanaan kegiatan ini.
"Kami tidak dapat melaksanakan tugas ini tanpa adanya kerjasama dan bantuan semua pihak, untuk itu tiada kata lain selain terima kasih kepada seluruh instansi pemerintah yang ada di Sabang," ujarnya.
Ia berharap kepada masyarakat Sabang, agar menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum baik pidana maupun syariat Islam.
"Karena segala bentuk pelanggaran hukum itu adalah pembuat salah yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain," demikian tutupnya.
Penulis : IIN