IJN - Sabang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang kembali menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi pembangunan Taman Wisata Edukasi Gampong Aneuk Laot, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.
"Pada hari ini perlu kami sampaikan bahwa Tim Jaksa Penyidik Kejari Sabang sepakat menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Taman Wisata Edukasi Gampong Aneuk Laot, Kecamatan Sukakarya Kota Sabang tahun anggaran 2020D,"demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat SH.MH kepada awak media dalam jumpa pers di Aula Kejari Sabang Rabu, 26 Januari 2022.
"Tim Jaksa Penyidik Kejari Sabang dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Taman Wisata Edukasi Gampong Aneuk Laot tahun anggaran 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp.385.810.584,00. Sejauh ini Tim Jaksa Kejari Sabang telah memeriksa 28 orang saksi disertai 1 orang Ahli dan berhasil menyita sejumlah dokumen pendukung," ungkapnya.
Dijelaskan Choirun Parapat, dari sejumlah pemeriksaan saksi Ahli dan dokumen tersebut, Tim Jaksa Penyidik telah menggelar rapat internal yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, SH, MH. Dari hasil rapat internal ini akhirnya berkesimpulan telah didapatkan minimal 2 alat bukti yang cukup, untuk menetapkan 2 orang yang harus bertanggung sebagai tersangka.
Keduanya adalah pertama berinisial FA jabatan sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan / TPK sebagaimana surat penetapan tersangka Nomor. PRINT - 30/1.1.16/Fd.1/01/2022 tanggal 26 Januari 2022.
Tersangka kedua berinisial IS anggota TPK sebagaimana surat penetapan tersangka Nomor. PRINT - 31/1.1.16/Fd.1/01/2022., jelas Choirun Parapat, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Jen Tanamal, SH, Kasi Pidsus Fri Wisdom S Sumbayak, SH, Kasi Datun Yovi Iskandar, SH dan Kasi PB3R Tri Sutrisno, SH.
Lanjut diungkapkan Choirun, pembangunan Taman Wisata dan Edukasi tersebut seharusnya selesai pada bulan Desember 2020, namun hingga sekarang pekerjaannya tidak dituntaskan atau diserah terimakan kepada pihak Gampong Aneuk Laot, bahkan pembangunan dimaksud terbengkalai dan tidak terurus hingga sekarang, sementara dana pembangunan telah 100 persen dicairkan.
Untuk sementara ini tim Jaksa Penyidik sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari pihak Auditor Inspektorat Kota Sabang.
Penulis : IIN