16 Mar 2022 | Dilihat: 696 Kali

Kejari Sabang Tingkatkan Kasus Pengadaan Lahan TPA Lhok Batee ke Tahap Penyidikan

noeh21
Keterangan : Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat SH.MH saat jumpa pers dengan awak media. Foto: IIN/IJN
      
IJN - Sabang | Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Sabang melakukan pengembangan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pengembangan TPA Lhok Batee Cot Abeuk Tahun Anggaran 2020 ke tahap penyidikan. 

Sebelumnya, penyelidikan terhadap kasus ini telah dilakukan selama dua bulan oleh Kejari Sabang dan telah memeriksa sekitar 13 orang dan sejumlah dokumen.

Baca Juga : Curi Mesin Boat demi Biaya Berobat Ibunya, Kejari Sabang Terapkan Keadilan Restoratif

"Pengadaan lahan untuk pengembangan TPA Lhok Batee Cot Abeuk bersumber dari dana Otsus tahun anggaran 2020 dengan pagu Anggaran sebesar Rp. 4.850.000.000,-. Dimana untuk pembebasan lahannya seluas 19.851 M serta penggantian harga tanah dan tanaman sebesar Rp. 3.377.360.000,- sedangkan sisanya digunakan untuk operasional lainnya,"kata Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat SH.MH kepada awak dalam jumpa pers, Rabu 16 Maret 2022. 

Kajari menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim Jaksa, penyelidik telah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian keuangan negara.

"Pelaksanaan kegiatan pengadaan lahan dimaksud dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Sabang terindikasi terjadi penggelembungan harga," ungkap Choirun. 

Ia menyebutkan, pada pengadaan lahan itu telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses kegiatan dimulai dari tahap perencanaan sampai pembayaran yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Baca juga : Ditjen Imigrasi Deportasi 26 Warga Tiongkok Terkait Sindikat Penipuan Internasional

Bahkan, lanjut kata Kajari, berdasarkan hasil ekspose Tim Jaksa, Penyelidik sepakat perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menentukan para pihak yang harus bertanggung jawab. 

"Terhitung sejak hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 Kajari Sabang telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-02/L.1.16/Fd.1/03/2022 untuk mengungkap lebih jauh dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi dengan menunjuk Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sabang,"jelas Choirun Parapat. 

Selain itu, Kajari juga menegaskan, kegiatan penyidikan tersebut merupakan respon dari Kejari Sabang untuk melaksanakan Instruksi Jaksa Agung RI terhadap Pemberantasan mafia tanah. 



Penulis : IIN
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas