IJN - Jakarta | Sebanyak 26 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok diserahterimakan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada Selasa (15/03) kemarin dan tiba di Ruang Detensi Ditjen Imigrasi pukul 19.00 WIB.
Puluhan warga Tiongkok itu diduga merupakan sekelompok sindikat penipuan internasional pelaku cyber fraud (penipuan siber) melalui medium pesan Whatsapp dan call center palsu.
Baca juga : Imigrasi Terbitkan Layanan Visa Kunjungan Khusus Wisata untuk WNA dari 23 Negara
Penangkapan terduga sindikat penipuan internasional ini bermula dari informasi DPO Kepolisian Taiwan yang diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor TPE/FAX/ 111/02/CIBTETO /02B pada 18 Februari 2022, perihal bantuan penangkapan WNA asal Taiwan berinisial CMT.
CMT beserta jaringannya berhasil diringkus bersama barang bukti pada Senin (14/03) di lima lokasi berbeda.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Pria Wibawa mengatakan, tim dari Direktorat Wasdakim saat ini sedang melakukan persiapan untuk pendeportasian 26 WNA yang diduga sindikat penipuan internasional asal RRT tersebut.
Baca juga : Kakanwil Kemenkumham Aceh Cek Kesiapan UKK Imigrasi Tapaktuan
“Mengacu kepada UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam Pasal 83 Ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang menempatkan Orang Asing di Ruang Detensi Imigrasi jika Orang Asing tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pembatalan Izin Tinggal karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum, serta untuk menunggu pelaksanaan deportasi,"kata Wibawa dalam keterangannya diterima INDOJAYANEWS.COM, Rabu 16 Maret 2022.
Dia menyebutkan, CMT dan kelompoknya diketahui melakukan cyber fraud dengan mencari nomor handphone dan identitas calon korban, kemudian mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp atau menelepon korban dengan mengaku sebagai Polisi Cina dan menyampaikan berita bohong bahwa korban tersangkut suatu perkara di Kepolisian Cina.
"Korban lalu diminta menghubungi Kepolisian Cina melalui nomor tertentu, yakni call center palsu,"sebutnya.
Saat korban menelepon call center, terjadi tawar-menawar hingga korban bersedia mentransfer sejumlah dana yang ditempatkan pada rekening perusahaan yang berafiliasi dengan tersangka CMT. ​​​​​​Adapun perusahaan tersebut antara lain PT Trading Global International, PT Trio Pilar Trading Indonesia dan PT Lide Trading International.
Baca juga : Imigrasi Perkenalkan Aplikasi M-Paspor, Simak Cara Kegunaannya!
“Menurut informasi yang kami terima, korban penipuan CMT dan kelompoknya yang berjumlah 350 orang semuanya diduga berasal dari RRT berdasarkan nomor teleponnya,"jelas dia.
Terkait tindak pidana penipuan, lanjut kata Pria Wibawa, nanti akan dieksekusi oleh aparat penegak hukum di negaranya.
Baca juga : Imigrasi Sabang Temu Ramah Bareng Wartawan PWI
"Selama menunggu pendeportasian, tim Ditjen Imigrasi juga memeriksa dokumen perjalanan mereka untuk melihat apakah ada pelanggaran keimigrasian yang mereka lakukan. Jika ada, maka akan dikenakan sanksi keimigrasian sesuai peraturan perundang-undangan,”tuturnya (Red)