20 Jan 2022 | Dilihat: 559 Kali
Kakanwil Kemenkumham Aceh Cek Kesiapan UKK Imigrasi Tapaktuan
Kakanwil ikut didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Sjachril. Kehadiran Meurah disambut langsung oleh Sekda Aceh Selatan, Cut Syazalisma. [Humas Kanwil Aceh]
IJN - Aceh Selatan | Terkait usulan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, untuk mendirikan Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi, telah menunjukkan hasil.
Pada pengecekan tersebut, Kakanwil juga ikut didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Sjachril. Kehadiran Meurah disambut langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Selatan, Cut Syazalisma.
Kakanwil Meurah Budiman beserta rombongan meninjau semua ruangan untuk melihat kelayakan bangunan.
Disela-sela kegiatan, Meurah mengatakan, pembahasan persyaratan untuk perjanjian kerjasama keberadaan UKK Imigrasi di Tapaktuan sudah dibahas sejak lama. Rencananya, UKK Imigrasi di Kabupaten Aceh Selatan tersebut akan melayani segala urusan fungsi imigrasi yang dibutuhkan masyarakat.
Baca juga : Cegah Omicron, Sekjen Kemenkumham Keluarkan 22 Surat Internal
“Dengan dibangunnya UKK di Tapaktuan, nantinya diharapkan akan memudahkan masyarakat sehingga tidak harus jauh-jauh ke Meulaboh lagi. Ini merupakan bentuk pelayanan kita kepada masyarakat dengan memudahkan dan mendekatkan pelayanan,” ungkap Meurah.
Sementara itu, Sekda Aceh Selatan Cut Syazalisma menyampaikan terimakasihnya kepada Kanwil Kemenkumham Aceh atas kontribusi dan kepercayaan dalam membangun UKK di Tapaktuan.
Cut Syazalisma mengatakan, Pemkab Aceh Selatan akan terus berbenah dan memenuhi segala sarana dan prasarana agar nantinya UKK ini berjalan dengan baik.
Ditanyai mengenai cakupan wilayah kerja UKK Tapaktuan, Cut Syazalisma menjelaskan, bahwa pelayanannya untuk seluruh masyarakat yang ingin mengurus dokumen keimigrasian baik yang berasal dari Aceh Selatan maupun yang di luar Aceh Selatan bisa mengurus dokumen keimigrasian di UKK Tapaktuan.
”Artinya dari mana saja bisa. Fungsinya sama seperti imigrasi lainnya,”jelasnya.
sumber: Humas Kanwil Aceh