IJN - Banda Aceh | Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) sangat mendukung langkah Polda Aceh membedah hingga tuntas masalah pencairan kredit Rp83 miliar oleh PT. Bank Aceh Syariah (BAS) kepada pengusaha Makmur Budiman.
LASKAR meminta kepada penyidik Polda Aceh yang menangani masalah tersebut agar lebih intensif mendalami untuk mendapatkan bukti bukti lebih kuat dan akurat berupa hasil audit dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan hasil lelang perusahaan.
"Apalagi tersiar kabar bahwa harga sebenarnya hanya Rp27 miliaran untuk bangunan dan tanah tersebut. Sementara kredit yang dicairkan Bank Aceh Syariah malah Rp83 miliar," ungkap Ketua Umum LASKAR Teuku Indra kepada Media INDOJAYANEWS.COM, Sabtu 9 Mei 2020.
Ketua Umum LASKAR berpendapat, Polda Aceh perlu segera menuntaskan kasus tersebut dan menetapkan tersangka jika sudah mendapatkan bukti-bukti, agar tidak menjadi fitnah yang berkembang di masyarakat, apalagi sampai muncul prasangka buruk terhadap aparat penegak hukum.
LASKAR menyarankan, Polda Aceh segera mengecek dan menhitung lebih lanjut harga tanah di sekitar bangunan tersebut, sehingga dapat mengetahui harga pasar yang sebenarnya.
"Penyidik Polda Aceh harus menghitung ulang harga melalui konsultan independen, agar dapat mengeluarkan angka (harga) yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum nantinya," ujarnya.
Teuku Indra menegaskan, Kepala Bagian Kredit dan Direktur Bank Aceh perlu diperiksa. "Jangan karena ada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) mereka merasa bisa buang badan terhadap permasalahan itu," tegasnya.
Menurut Teuku Indra, ada sesuatu yang janggal dalam permasalahan pencairan kredit Bank Aceh Syariah tersebut. Apalagi pasca tersiar kabar bahwa pengajuan kredit tersebut sebelumnya pernah diajukan kepada Bank BRI, tapi ditolak oleh bank nasional itu.
"Penyidik dapat mendalami isu yang beredar agar tidak ada pihak yang berkelit. Kejati Aceh juga perlu mendukung penuh usaha penyidik kepolisian membongkar masalahan ini," demikian harapnya. (Red)