IJN - Banda Aceh | Beberapa waktu lalu, Polda Aceh berhasil menindak dua SPBU nakal yang diduga melanggar aturan. Aparat penegak hukum dari Polda Aceh pun menutup sementara SPBU tersebut dengan cara memasang police line.
Namun, entah siapa yang berani bermain-main dengan aparat penegak hukum, yang nekat melepas police line dipasang Polda Aceh. Seperti diberitakan Mitrapol.com, Rabu 27 Mei 2020.
Berdasarkan berita dari Mitrapol, kejahatan ilegal mining dan SPBU nakal yang ditindak oleh tim Polda Aceh ada dua lokasi, yaitu di Kabupaten Bireuen dan Pidie. Kedua SPBU telah dihentikan beroperasi sementara dengan dipasang police line.
Salah satu SPBU di Bireuen yang dipolice line, kabarnya milik salah seorang pengusaha ternama di Kota Juang, yang juga keluarga dari mantan Bupati Bireuen.
Sejumlah alat bukti yang dipolice line oleh tim Polda Aceh antara lain 4 (empat) unit Dum Truck dan 1 (satu unit) Beko yang dititip sementara di gudang milik Muklis Takabeya di daerah Cot Bate Glungku, Kabupaten Bireuen.
Mitrapol mengungkap, Polda Aceh sudah dua kali memanggil oknum pengusaha tersebut untuk diperiksa, tapi belum memenuhi panggilan dari kepolisian.
Sementara, hasil investigasi awak media Mitrapol untuk salah satu SPBU di Pidie, dengan melakukan wawancara tersembunyi kepada dua orang petugas SPBU tersebut, mendapatkan fakta bahwa yang melepaskan police line itu salah seorang Pengawas SPBU.
Tindakan oknum yang berani melepas police line milik Polda Aceh ini dianggap merupakan bentuk penghinaan terhadap institusi kepolisian. Padahal Polda Aceh tengah berkomitmen melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Apalagi, hukum itu harus berlaku adil kepada segenap masyarakat Indonesia, dan ini merupakan contoh buruk yang telah dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam hal penegakan hukum di Tanah Rencong.
Menurut Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR), Kapolda Aceh harus segera menindak pelaku yang dinilai tidak menghargai penegakan hukum di Aceh. "Kapolda Aceh harus mengusut tuntas permasalahan tersebut agar tidak menjadi bola liar," kata Ketua Umum LASKAR, Teuku Indra atau Popon.
Menurut Popon, selama ini Polda Aceh sudah sangat baik melaksanakan tugasnya di bawah komando Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Wahyu Widada M.Phil. "Selama ini sangat gencar melakukan pemberantasan KKN dan ilegal minning, ilegal logging serta pemberantasan mafia minyak tanpa melihat siapapun orangnya," ungkap Popon.
Ketua Umum LASKAR ini berpendapat, kasus ini harus sampai ke meja hijau agar menjadi contoh yang baik dalam penegakan hukum di Aceh serta memberikan efek jera kepada pelaku. Karena mereka telah melakukan pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian negara dan masyarakat.
Penulis: Hidayat. S