30 Jan 2020 | Dilihat: 609 Kali

Pria Mengaku Wartawan Ini Sebut UU Pers Tahun 63

noeh21
Dua orang Pria kasus pemerasan diamankan polisi. Foto AB
      
IJN - Subulussalam | Ada-ada saja tingkah laku dua orang yang mengaku sebagai wartawan setelah diamankan di Mapolres Subulussalam. Kedua orang yang berasal dari Kabupaten Aceh Tenggara ini berinisial FHS dan JS. Keduanya mengantongi kartu jurnalis yang tertera dari Metro Harian.

FHS dan JS sejak kemarin sudah beroperasi di Kota Subulussalam dengan cara mendatangi kantor instansi meminta dana untuk biaya berangkat ke Jakarta. Saat keduanya mendatangi beberapa korban, FHS dan JS memperlihatkan surat perintah tugas yang ditandatangani Ketua Umum Metro Harian yang nyatanya surat perintah tugas tersebut dibuat dan ditandatangani sendiri oleh FHS dengan memakai nama palsu. 

Baca Juga : Mengaku Wartawan, Minta Duit Ongkos ke Jakarta, Pria Bertopi Koboi Diamankan Polisi

Tingkah kedua orang ini pun menyebar di media sosial dan sejumlah jurnalis yang bekerja di lingkup Kota Subulussalam meminta pihak kepolisian untuk menangkap pelaku karena telah membuat resah. Mendapat keluhan itu, personel Intelkam Polres Subulussalam pun bergerak cepat dan menemukan FHS dan JS sedang berada di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat. Usai ditanyai, akhirnya kedua orang berbadan gemuk memakai baju safari ini dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan. Pada saat itu pula sejumlah wartawan langsung mendatangi Mapolres. 

Disana, beberapa orang wartawan mempertanyakan keabsahan id card dan surat perintah tugas FHS dan JS. Lucu nya lagi, saat wartawan di sana menanyakan kode etik dan Undang-undang Pers, FHS menjawab yang membuat seisi ruangan terbahak-bahak lantaran jawabannya tidak benar " ya bang. Undang-undang tentang pers tahun 63, " kata FHS.

Kini, FHS dan JS diamankan di Mapolres Subulussalam untuk proses lebih lanjut. Seorang jurnalis yang bekerja di televisi nasional, Erdian JK mengaku akan membuat laporan resmi ke Polres karena keduanya telah mencatut nama pemilik tempat ia bekerja " saya akan membuat laporan ke Polres karena telah mencatut nama pemilik perusahaan media kami " kata Erdian.

Penulis : AB
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas