11 Mar 2022 | Dilihat: 880 Kali
Satu DPO Kasus Korupsi Dana PNPM Ditangkap Tim Tabur di Beutong
Keterangan : Tim Tangkap Buronan (Tabur) intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah menangkap satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO)
IJN - Nagan Raya | Tim Tangkap Buronan (Tabur) intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah menangkap satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial HE (23) terkait dugaan kasus korupsi Dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM- MP) di Desa Keude Semot, Kecamatan Beutong, Nagan Raya.
DPO berinisial HE ditangkap pada Jumat 11 Maret 2022, sekira pukul 12.20 WIB di Dusun Taqwa, Desa Keude Semot, Beutong, Nagan Raya. Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasubsi B Bidang Intelijen Ahmad Lutfi, SH serta Kasubsi Uheksi Widi Utomo beserta Tim Inteijen Kejari Bener Meriah yang dibantu tim Intel Kejari Nagan Raya.
Sebelumnya, HE divonis oleh Hakim PN Tipikor Banda Aceh Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2014/Pn BNA tanggal 19 Januari 2015 dengan isi putusan penjara selama 1 tahun denda Rp. 50.000.000 (lima puluh juta) subsidair dua bulan.
Kajari Bener Meriah Agus Suroto, SH MH mengatakan, penangkapan terpidana HE dipimpin oleh Kasubsi B Bidang Intelijen dan berhasil diamankan.
"Penampakan berdasarkan surat perintah pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print – 112/L.1.30/Fe.3/03/2022 tanggal 11 Maret 2022 dan ditetapkan DPO sejak Tahun 2019,"katanya.
Agus menyebutkan, terpidana divonis penjara selama 1 tahun dengan denda lima puluh juta subsidair 2 bulan dan dalam penangkapan itu turut disaksikan aparat Desa setempat.
Penulis : Hendria Irawan