06 Jul 2020 | Dilihat: 1517 Kali

Tender Sejumlah Paket di Dinas ESDM Aceh Diduga Penuh Persekongkolan

noeh21
Ilustrasi bagi bagi jatah. Foto: busy.org
      
IJN - Banda Aceh | Sejumlah paket tender di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, dilaporkan ke Inspektorat, karena diduga penuh persekongkolan. Informasi tersebut diperoleh Media INDOJAYANEWS.COM, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan sejumlah dokumen yang didapat Media INDOJAYA, kasus itu sudah dilaporkan secara terus menerus ke Inspektorat Aceh pada bulan Maret 2020 lalu, dengan nomor pengaduan 559, 560, 561, 586, 677.

Dugaan telah terjadinya persekongkolan dalam pemenangan tender proyek di Dinas ESDM Aceh itu, karena pemilik perusahaan diduga kuat memiliki hubungan keluarga. Bahkan, ketiga perusahaan pemenang tender di beberapa kabupaten/kota se Aceh itu dilaporkan memiliki alamat perusahaan yang sama.

Ketiga perusahaan yang dilaporkan, yaitu; PT. Kurnia Asyifa Sejati, PT. General Energi Aceh, dan PT. Tripa Cahaya Sejahtera. Ketiga perusahaan tersebut beralamat di Jl Perkasa, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Paket proyek yang dilaporkan yaitu; Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) LED di Kabupaten Gayo Lues, yang dimenangkan PT Kurnia Asyifa Sejati. Pemasangan/Retrofit Lampu Jalan Kabupaten Aceh Besar, yang dimenangkan PT General Energi Aceh. dan Proyek Pemasangan/Retrofit Lampu Jalan Kota Banda Aceh, yang dimenangkan PT Tripa Cahaya Sejahtera.

Kemudian, Paket pekerjaan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Kabupaten Aceh Timur, yang pemenangnya juga PT Kurnia Asyifa Sejati.

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas ESDM Aceh, Taufik, saat dikonfirmasi oleh Media INDOJAYA, Senin 6 Juli 2020, mengaku belum mengetahui adanya laporan terhadap ketiga perusahaan tersebut.

Menurut KPA Dinas ESDM Aceh itu, dirinya tidak tahu apa-apa soal dugaan adanya persekongkolan pemenangan tender proyek tersebut. "Itu di ULP bang, saya tidak tahu bagaimana prosesnya, karena itu disana," ujar Taufik.

Salah seorang rekanan, yang dihubungi Media INDOJAYA, membeberkan bahwa memang benar antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya yang memenangkan tender tersebut, memiliki hubungan keluarga.

"Benar bang. Sesama rekanan pernah mengenal hubungan kekerabatan pemilik perusahaan tersebut adalah kandung dan keponakan," ungkap rekanan berinisial PN via seluler.

Rekanan berinisial PN ini mengaku, dirinya siap membeberkan dugaan persekongkolan pemenangan tender beberapa paket proyek di Dinas ESDM Aceh, jika diminta keterangannya oleh penegak hukum.

Humas Kejati Aceh, Munawal, saat dihubungi Media INDOJAYA, mengaku sedang ada rapat dan belum bisa memberikan penjelasan. Munawal juga belum membalas pesan WhatsApp yang dilayangkan Media ini.

Penulis: Hidayat. S
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas