IJN - Aceh Besar | Direktur Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh Syahrul mengatakan kondisi ibu korban tertekan setelah Mahkamah Syariah Aceh memvonis bebas terdakwa kasus pemerkosaan anak. "Ibunya tertekan berat, tadi pagi telepon saya sambil menangis," kata Syahrul saat dihubungi, Sabtu, 9 Oktober 2021.
Terlebih, kata dia, karena salah satu pertimbangan majelis hakim membebaskan mantan suaminya. Hakim, kata dia, menganggap ibu korban melaporkan mantan suaminya karena dendam. Padahal, kata Syahrul, hasil visum dokter menyatakan pemerkosaan benar-benar terjadi. "Pertimbangan itu sangat berdampak pada ibu korban," kata dia.
Baca juga: Mahkamah Syariah Aceh Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosaan Anak Kandung
Syahrul berkata keluarga telah setuju didampingi oleh LBH Banda Aceh. LBH dan keluarga telah mengadukan vonis bebas ini ke Komisi I DPR Aceh. Dia berharap DPRA akan segera memanggil Ketua Mahkamah Konstitusi Syariah untuk dimintai klarifikasi mengenai vonis bebas ini. "Sebab ini bukan vonis bebas pertama untuk kasus pemerkosaan," kata Syahrul.