IJN - Banda Aceh | Aktivis HAM Aceh, Ronny Hariyanto, mendesak Komnas HAM dan semua pihak terkait melakukan investigasi dan mengusut tuntas kasus kematian Aktivis HAM dan lingkungan dari Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Utara, Golfrid Siregar yang meninggal di Rumah Sakit Umum Pratama Adam Malik, Medan pada 6 Oktober 2019.
Walhi Sumatera Utara menyatakan penyebab kematian Golfrid tidak wajar, diduga telah menjadi korban kekerasan dan pembunuhan karena aktivitasnya mengadvokasi isu-isu lingkungan dan HAM.
"Komnas HAM dan semua pihak terkait harus turun tangan mengusut kasus dugaan pembunuhan terhadap aktivis HAM dan lingkungan, Golfrid Siregar, seret pelakunya ke penjara, bila perlu dijatuhi hukuman mati," kata Ronny, Minggu 7 Oktober 2019.
Menurut Ronny, upaya melenyapkan aktivis merupakan kejahatan luar biasa, sedangkan pelakunya mesti dijatuhi hukuman seberat mungkin.
"Jika benar dia dibunuh dengan modus kecelakaan, maka itu adalah kejahatan luar biasa, semua pihak harus turun tangan mengawal kasus ini, agar pelaku segera tertangkap dan dijatuhi hukuman berat," ujarnya.
Ronny berharap seluruh elemen sipil terutama kalangan aktivis dan pers menyoroti kasus ini, hingga penyebab kematian aktivis HAM dan lingkungan tersebut terungkap.
"Aktivis dan Pers nasional harus memberi perhatian serius dan penekanan agar pihak berwajib segera mengungkap kasus ini, " sebut eks Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Provinsi Aceh itu menutup keterangannya.
Untuk diketahui, Golfrid tak bisa dikontak sejak Rabu, 2 Oktober 2019. Kepada istrinya, Golfrid pamit pergi mengirimkan barang ke agen ekspedisi dan bertemu orang di kawasan Marendal, Medan. Namun, setelah itu ponsel Golfrid tak bisa lagi dihubungi.
Pada Kamis dini hari, 3 Oktober 2019, Golfrid ditemukan telah terkapar di jembatan layang Simpang Pos, Medan pada Kamis dini hari, 3 Oktober 2019. Tukang becak yang menemukannya membawa Golfrid ke RS Adam Malik.
Tempurung kepala aktivis HAM itu hancur. Meski telah menjalani operasi pada Jumat, 4 Oktober 2019, Golfrid akhirnya meninggal pada Ahad, 6 Oktober 2019 sore.
Kepolisian menyatakan Golfrid menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Namun, Walhi Sumatera Utara menemukan banyak kejanggalan dalam peristiwa ini. Pertama, kepala Golfrid mengalami luka serius akibat benturan benda tumpul. Namun, tak seperti korban kecelakaan lalu lintas, bagian tubuh lainnya tak mengalami luka berarti.
Penulis : Er