IJN - Bandung | Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika Bandung (Lapas Narkotika Jelekong), Gumilar Budirahayu Bantah adanya praktik pungli dalam Program Layanan Pemasyarakatan PB (Pembebasan Bersyarat) dan CB (Cuti Bersyarat) di Lapas Narkotika Jelekong Kabupaten Bandung.
Sekali lagi saya tegaskan bahwa kepada seluruh warga binaan Pemasyarakatan dan masyarakat bahwa seluruh program layanan Pemasyarakatan di Lapas Narkotika Bandung dilaksanakan secara gratis alias tidak dipungut biaya sama sekali. Bila ada Praktik Pungli Silahkan Laporkan kepada Kami," tegas Kepala Lapas, Sabtu (25/3).
Pernyataan tersebut membantah kabar sebelumnya dari salah satu pemberitaan online yang menduga ada praktik pungli Untuk Program PB dan CB di Lapas Narkotika Jelekong Kab Bandung.
Menindaklanjuti hal tersebut, Jajaran Lapas Narkotika Bandung melakukan investigasi pencarian identitas keluarga warga binaan atas nama Nur Indah sebagaimana yang disebutkan dalam berita di media online tersebut.
"Hasil yang ditemukan ternyata tidak terdapat nama Nur Indah yang menjadi penjamin terhadap narapidana yang sedang ataupun sudah mengajukan program integrasi asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti Bersyarat maupun cuti menjelang bebas," ungkap Gumilar.
Nama Nur Indah justru ditemukan pada data pengunjung warga binaan atas nama Hadi Sonjaya bin Dadang Sonjaya yang berkunjung sebanyak delapan kali. Namun narapidana atas nama Hadi Sanjaya bin Dadang Sonjaya telah mengikuti program bebas bersyarat pada tanggal 4 Mei 2022 SK PB Nomor PAS.509.PK.05.09 tahun 2022 tanggal 7 April 2022.
Selanjutnya, Lapas Narkotika Bandung menghubungi mantan narapidana atas nama Hadi Sinjaya bin Dadang Sanjaya dan pembesuk a.n. Nur Indah untuk mengklarifikasi terkait pemberitaan pada media online tersebut.
"Hingga saat ini didapati bahwa yang bersangkutannya merasa tidak pernahkah diwawancarai ataupun memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam pemberitaan di media online tersebut," ujar Gumilar.
"Lapas Narkotika Jelekong Kabupaten Bandung berkomitmen laksanakan Layanan Penyelenggaraan Pemasyarakatan secara Prima kepada Masyarakat. Apabila terbukti ditemukan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam pemberitaan pada media online tersebut maka akan segera dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Kepala Lapas. []