27 Sep 2023 | Dilihat: 383 Kali

Fachrul Razi : Pasal 340 layak Jerat Pelaku Pembunuhan Imam Masykur

noeh21
Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi. Foto. Dokumen Pribadi
      
IJN - Jakarta | Polisi Daerah Militer (Pomdam) Jaya menggelar Rekonstruksi pembunuhan Imam Masykur, Selasa (26/9/2023) kemarin.
 
Rekonstruksi pembunuhan terhadap warga Bireuen oleh tiga oknum anggota TNI dari Paspampres itu digelar secara tertutup di markas Pomdam Jaya, Jakarta Selatan. 

Baca juga : Dugaan Bos Besar di Balik Aksi Praka RM Cs Peras & Bunuh Imam Masykur
 
Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi usai menyaksikan video rekonstruksi ulang pembunuhan Imam Masykur mengatakan, pelaku pembunuh layak dan lebih tepatnya mendapatkan hukuman mati.

"Dalam pasal 340 KUHP layak untuk digunakan kepada pelaku pembunuhan Imam Masykur, karena pelaku pembunuhan dilakukan secara berencana dan ini mendapatkan ancaman hukuman terberat berupa pidana hukuman mati, jadi tidak ada kompromi,"kata Fachrul Razi kepada Indojayanews, Rabu 27 September 2023.

Baca juga : 23 Adegan Diperagakan Dalam Rekonstruksi Kasus Imam Masykur
 
Fachrul Razi menyebut, hukuman 20 tahun bukanlah hukuman yang setimpal, tetapi hukuman mati lebih setimpal. 
 
Dijelaskan Fachrul, dalam Pasal 340 KUHP lebih memberikan kepastian hukum kepada pelaku pembunuhan, karena dilakukan secara berencana. "Ini bukan pembunuhan biasa, tapi pembunuhan sangat sadis dikarena ada penyiksaan berat terhadap korban," sebutnya.

Baca juga : Ibunda Imam Masykur: Lihat Muka Saya, Kenapa Kamu Bunuh Anak Saya
 
Dalam video, lanjut dia, juga menunjukkan adanya jarak waktu antara upaya penyiksaan menuju arah pembunuhan berencana, ini memiliki fase - fase yang bisa dibuktikan dipengadilan, bahwa ada pelaksanaan kehendak pelak untuk menghilangkan nyawa korban.
 
"Bisa dikategorikan pembunuhan berencana, ada proses pemikiran apa yang diinginkan pelaku, dan pelaku dapat diberikan pasal berlapis,” demikian tutup Fachrul Razi.


Penulis: Hendri
Editor: Afrizal
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas