02 Nov 2022 | Dilihat: 436 Kali

Lagi, Kanwil Kumham Aceh Terima Penghargaan Inovasi Kurikulum KI

noeh21
Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman, selasa (1/11/2022)
      
IJN - Jakarta | Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh kembali menoreh prestasi dalam pengembangan inovasi pelaksanaan kurikulum Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi di Aceh.
 
Penghargaan atas inovasi tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Aceh Meurah Budiman yang diserahkan Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Ir. Razilu, M.Si., CGCAE pada malam penutupan rapat koordinasi teknis kinerja program penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual dengan Kantor Wilayah Kemenkumham se Indonesia, Selasa 1 November 2022.
 
Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengungkapkan, penghargaan tersebut merupakan penghargaan kedua setelah dua hari sebelumnya juga menerima piagam penghargaan dari Menkumham Prof. Yassona H. Laoly atas prestasi kinerja Kanwil Aceh dibidang program unggulan terwujudnya klinik kekayaan intelektual melalui Klinik KI Bergerak (Mobile IP Clinic).
 
"Ini merupakan penghargaan kedua yang kami terima atas prestasi dan kinerja seluruh jajaran di Kanwil Kemenkumham Aceh yang menggagas Inovasi Pelaksanaan Kurikulum Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi di Aceh dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat melalui perguruan tinggi,"kata Meurah Budiman dalam kepada media.
 
Menurut Meurah Budiman, inovasi ini lahir dalam rangka implementasi pelaksanaan Mobil Intellectual Property Clinic (Mobile IP Clinic) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak.
 
"Ini merupakan salah satu program unggulan Menteri Hukum dan HAM tahun 2022 dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat bidang konsultasi, pendampingan pendaftaran, layanan penelusuran, pendampingan penyusunan spesifikasi paten, serta layanan pengaduan dan merupakan langkah strategis DJKI menyebarluaskan layanan kekayaan intelektual,"sebutnya.
 
Selain itu, Meurah Budiman menjelaskan, gagasan inovasi ini lahir atas pemikiran untuk memberikan layanan kepada para akademisi dan mahasiswa yang memiliki invensi (temuan) dari hasil riset maupun kajian ilmiah dari Perguruan Tinggi. 
 
"Ini satu-satunya inovasi yang lahir di Kanwil Aceh dan akan terus kita kembangkan dengan meningkatkan kerjasama dengan semua perguruan tinggi di Aceh untuk membentuk sentra-sentra KI agar pelayanan pendaftaran dan pencatatan dapat dilakukan langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektuan,"jelas Meurah.
 
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Menkumham Prof. Yassona H. Laoly menyerahkan penghargaan untuk Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh atas prestasi kinerjanya dalam memberikan pelayanan dibidang Kekayaan Intelektual diwilayah. 
 
Piagam Penghargaan diserahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Prof. Yassona H. Laoly pada saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual dengan Kantor Wilayah Kemenkumham se Indonesia.
 
Rapat koordinasi yang diberi tema Sinergi dan Kolaborasi Untuk Optimalisasi Ekosistem Kekayaan Intelektual dihadiri oleh seluruh Pimti Pratama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, para Kakanwil, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan pejabat administrasi pelayanan hukum dan ham se Indonesia. (Red)