IJN - Jakarta | Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres
yang mengatur ancaman bagi masyarakat yang menolak vaksinasi COVID-19 yaitu tak diberikan bantuan sosial (bansos). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menyebut, penerapan sanksi bagi penolak vaksin sudah diatur melalui peraturan daerah (perda).
"Ya artinya kalau dari Pak Jokowi bilang kalau nolak nggak dikasih bansos, kalau yang di Perda DKI Jakarta yang menolak diberi sanksi termasuk denda Rp 5 juta,"kata Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Jl. Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin 15 Februari 2021.
Politikus Gerindra ini menyampaikan sanksi ini tercantum dalam Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Melalui penerapan aturan ini, Riza meyakini tak ada warga yang menolak vaksinasi COVID-19.
Baca Juga : Ini Upah Zul Alimin, Jasa Guru Bantu dan Penjaga Sekolah Selama 15 Tahun
"Masa menolak, kan sudah baik dikasih vaksin untuk pribadinya keluarga dan masyarakat, nggak boleh menolak dong kan ada aturan perdanya. Kalau menolak ada sanksinya di Jakarta,"tegasnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) soal pengadaan vaksin serta pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Dalam Perpres ini disebutkan juga sanksi jika ada warga yang menolak divaksinasi COVID-19.
Baca Juga : Jokowi Teken Perpres, Warga Tolak Vaksin COVID Terancam Tak Dapat Bansos
Hal tersebut tertuang dalam Perpres Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona COVID-19. Soal sanksi tertuang Pasal 13A ayat (4) Perpres.
Berikut isi pasalnya:
(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.
Di sisi lain, pada Pasat 13A ayat (5) disebutkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Detik