07 Feb 2025 | Dilihat: 761 Kali

Adam Depok FC Resmi Ajukan Memori Banding

noeh21
Pengajuan Memori Banding Adam Depok FC. Foto. Dokumen Pribadi
      
IJN - Banda Aceh | Klub sepak bola Adam Depok FC resmi mengajukan banding terhadap putusan Komite Disiplin Asosiasi Provinsi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Komdis Asprov PSSI) Aceh.

Memori banding tersebut telah diterima oleh Asprov PSSI Aceh pada Kamis, 6 Januari 2025 kemarin, dan akan diserahkan kepada Komite Banding Asprov PSSI. 
 
"Kami telah mengajukan banding dan hari ini menyerahkan memori banding ke Komite Banding Asprov PSSI Aceh,”kata Zulfikar Sawang, kuasa hukum Adam Depok dalam rilisnya kepada media. kamis 6 Februari 2025.

Baca juga : Presiden Adam Depok Buka Suara Soal Peryataan Komdis Aceh

Zulfikar Sawang menjelaskan, Adam Depok melakukan upaya hukum banding terhadap putusan Komdis Asprov PSSI Aceh Nomor: 02/KD-PSSI ACEH/I/2025 tanggal 31 Januari 2025.

“Benar, kami telah menandatangani surat kuasa, hari ini memori banding telah kami serahkan dan telah diterima secara resmi,” jelasnya.

Baca juga : Adam Depok FC Lolos ke 8 Besar Liga 4 Aceh
 
Zulfikar Sawang mengaku heran dengan sanksi yang diberikan Komdis Asprov PSSI Aceh terhadap Adam Depok FC.

“Itulah yang mengherankan, tiba-tiba saja sanksi itu turun. Klien kami sangat kaget. tak pernah ada teguran sebelumnya dan tidak pernah ada panggilan untuk diperiksa baik di luar maupun di dalam persidangan Komdis Asprov PSSI Aceh," ucapnya.

"Dengan tiba-tiba pada Jumat malam (31/1) sekira pukul 21.00, masuk pesan melalui WhatsApp klien kami, dan ternyata berisi putusan Komdis Asprov PSSI Aceh tersebut. Jadi, kami tidak mengetahui mengapa sampai ada sanksi bahkan terlalu berat,"tambahnya.

Baca juga : Adam Depok Tunjuk Zulfikar Sawang Kuasa Hukum Banding ke Komdis Aceh

Menurut Zulfikar, sanksi yang diberikan kepada Adam Depok FC terlalu berat, dan anggapan permainan tidak fair itu sangat tidak beralasan. Justru akibat putusan itu, Adam Depok FC merasa dizalimi dan sangat dirugikan. 
 
“Menurut hemat kami, putusan Komdis Asprov PSSI Aceh yang menjatuhkan sanksi kepada klien kami tidak dapat dibenarkan secara hukum. Baik proses maupun hasil putusan tersebut menyimpang dari Kode Disiplin PSSI," jelasnya.

Dalam memori banding ini, lanjut Zulfikar Sawang, pihaknya yakin komite Banding cukup bijaksana dan adil dalam menilai serta memutus permasalahan tersebut.

Lihat Juga : Indonesia - Korsel Teken Kerja Sama di Bidang Hukum

Diberitakan sebelumnya, Komite Disiplin Asprov PSSI Aceh menjatuhkan sanksi kepada Adam Depok FC dan Tajura Aceh FC karena dinilai melanggar disiplin dalam pertandingan Kompetisi Liga 4 Regional Aceh Grup A tahun 2024-2025 yang dilaksanakan di Stadion Sabang Merauke Kota Sabang, 28 Januari 2025.

Sanksi yang dijatuhkan Komdis Asprov PSSI Aceh adalah membatalkan hasil pertandingan antara Adam Depok FC vs Tajura Aceh FC dengan skor akhir imbang 3 : 3.

Imbas dari pertandingan tersebut, club Adam Depok FC dan klub Tajura Aceh FC didiskualifikasi dari kompetisi liga 4 regional Aceh grup A tahun 2024-2025, dan menjatuhkan sanksi larangan melakukan pendaftaran pemain terhadap klub Adam Depok FC dan Klub Tajura Aceh FC pada kompetisi resmi Asprov PSSI Aceh musim 2025-2026.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas