30 Nov 2021 | Dilihat: 1398 Kali

Anak Gugat Ibu Kandung ke PN, Gugatannya Ditolak Majelis Hakim!

noeh21
Ilustrasi
      
IJN - Takengon | Pengadilan Negeri (PN) Takengon, akhirnya menolak gugatan Asmaul Husnah yang menggugat ibu kandungnya sendiri.

Gugatan perdata itu ditolak majelis hakim dalam pengadilan yang digelar secara online. Dari penelusuran MNC Portal Indonesia, gugatan perdata itu diputuskan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

Baca jugaViral Pejabat di Aceh Gugat Ibu Kandung ke PN, Tuntut Kosongkan Rumah!

Pengadilan juga menetapkan tergugat dan pengugat dalam Konvensi dan Rekonvensi harus membayar biaya yang di timbulkan dalam proses Persidangan persidangan.

Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah 1.664.500,00 (satu juta enam ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah)," dalam amar putusan.

Baca Juga: Viral Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan, Haji Uma: Itu Anak Durhaka!

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Takengon Fadli Maulana ketika dikonfirmasi membenarkan tentang agenda putusan yang dilakukan pengadilan Negeri Takengon. "Putusan secara elektronik. Majelis hakim sudah mengupload putusan," jelasnya dikutip Okezone, Selasa 30 November 2021.

Sebelumnya, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan gugatan terhadap ibu kandung dan adik-adiknya. Gugatan ini terkait dengan rumah yang merupakan peninggalan almarhum ayahnya.

PNS yang bernama Asmaul Husnah, gugatan yang diajukan Asmaul Husnah teregister di Pengadilan Negeri Takengon nomor 9 pdt.g 2021 pn.tkn tanggal 19 Juli 2021, dengan perkara perbuatan melawan hukum.

Dalam kasus perdata ini, dia melakukan gugatan perdata terhadap ibu kandung dan empat saudaranya terhadap kepemilikan harta warisan dari almarhum ayahnya.