11 Okt 2021 | Dilihat: 874 Kali

Kenapa Mahkamah Syariah Aceh Vonis Bebas Terdakwa Perkosaan Anak Kandung?

noeh21
Ilustrasi Mahkamah Syariah Aceh
      
IJN - Banda Aceh | Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh memvonis bebas terdakwa  pemerkosaan anak di Aceh Besar. Terdakwa berinisial SUR (45 tahun) merupakan ayah kandung dari korban dan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Darwati A Gani mengatakan, setelah membaca 21 (dua puluh satu) halaman salinan putusan nomor 22/JN/2021/ Mahkamah Syar’iyah Aceh tanggal 28 September 2021 menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan pemerkosaan terhadap anak.

Baca juga: LBH Banda Aceh Ungkap 3 Kejanggalan Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosaan Anak

"Saya ingin berbagi kesimpulan, kenapa akhirnya hakim tinggi di MS Aceh menerima permohonan banding terdakwa dan membatalkan putusan MS Jantho nomor 16/JN/202/ MS. Jth tanggal 16 Agustus 2021. Mahkamah Syar’iyah Aceh menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya (anak kandung),"kata Darwati A Gani kepada INDOJAYANEWS.COM, Senin 11 Oktober 2021.

Baca juga: Mahkamah Syariah Aceh Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosaan Anak Kandung

Darwati menyebutkan, hakim tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh menimbang bahwa keterangan anak korban terkesan seperti keterangan orang dewasa, padahal anak korban usia (5 tahun).

Menurut Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh, tidak mungkin mengetahui perbuatan seksual dan tidak mungkin tau cara melakukannya. Kalaupun ada keterangan anak korban mengenai apa yang dialaminya.

Bahkan menurut Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh, keterangan tersebut tidak mungkin diperoleh kecuali dari anak yang usianya sudah 10 tahun keatas.

Baca juga: Terdakwa Pemerkosaan Anak Divonis Bebas, Kondisi Ibu Korban Disebut Tertekan

Menimbang bahwa berdasarkan hasil penyidikan berita acara sidang, keterangan anak korban pada saat penyidikan berbeda dengan keterangan dalam persidangan. Menimbang bahwa keterangan saksi anak korban hanya dapat digunakan sebagai tambahan alat bukti sah lainnya saja.

Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh menimbang bahwa terdapat indikasi kuat pelapor "ibu kandung anak korban" terindikasi memiliki rasa benci dan diduga dendam terhadap terdakwa, dan menimbang bahwa visum et repertum tidak dapat dijadikan bukti terdakwa telah melakukan jarimah perkosaan.

Baca juga: Soal Vonis Bebas Terdakwa Perkosaan, Nasir Djamil: Dimana hati nurani hakim

Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh menimbang bahwa apa yang dilakukan oleh ahli psikolog merupakan upaya penggiringan ke arah dakwaan dan menimbang keberadaan dua alat bukti yang sah dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak..

"Jadi, kalau dasar pertimbangannya begini, jangan heran kalau di Aceh semakin banyak anak menjadi korban kekerasan seksual," demikian kata Darwati A Ghani




Penulis: Hendria Irawan